Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perusahaan Tak Wajibkan Kartu Kuning, Hanya 500 Pekerja Terdata di Malinau

Dip Ratar • Jumat, 25 Juli 2025 | 09:58 WIB
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Iwan Dharma Yuana. FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Iwan Dharma Yuana. FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Minimnya kepatuhan perusahaan dalam mensyaratkan Kartu AK/I atau Kartu Kuning kepada pencari kerja berdampak langsung pada ketidakakuratan data ketenagakerjaan di Kabupaten Malinau.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Iwan Dharma Yuana, dalam wawancaranya kepada Radar Tarakan. Menurut Iwan, banyak perusahaan di Malinau yang tidak mensyaratkan Kartu Kuning saat merekrut tenaga kerja.

Akibatnya, para pekerja yang sudah diterima bekerja tidak tercatat secara resmi di Disnaker sebagai pencari kerja yang aktif, maupun sebagai tenaga kerja yang sudah terserap.

"Kami kesulitan memantau pencari kerja karena banyak perusahaan tidak mewajibkan Kartu Kuning. Jadi mereka sudah bekerja, tapi tidak ada datanya di kami," ujar Iwan.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, setiap pencari kerja yang diterima bekerja wajib mengurus Kartu Kuning paling lambat satu minggu setelah diterima kerja, meskipun sebelumnya belum memiliki kartu tersebut.

"Itu seharusnya dilaporkan oleh perusahaan. Tapi praktiknya tidak semua perusahaan melaporkan atau meminta pekerjanya mengurus Kartu Kuning," lanjutnya.

Per akhir tahun 2024, Disnaker Malinau mencatat lebih dari 500 pencari kerja yang telah terdaftar melalui pengurusan Kartu Kuning. Namun angka ini diyakini belum mencerminkan kondisi riil di lapangan karena masih banyak pekerja yang tidak mengurus kartu tersebut.

"Jumlah pencari kerja sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar. Tapi karena tidak mengurus Kartu Kuning, mereka tidak masuk dalam sistem pendataan kami," ungkapnya.

Kartu Kuning sendiri berfungsi sebagai identitas resmi pencari kerja yang terdaftar di Disnaker, dan menjadi syarat penting untuk melamar pekerjaan di sektor formal.

Selain itu, kartu ini juga digunakan sebagai alat pendataan dan penyaluran tenaga kerja, serta dasar bagi program pelatihan kerja yang diselenggarakan pemerintah.

Untuk mengurus Kartu Kuning, pencari kerja cukup menyiapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, pas foto, dan mengisi formulir yang tersedia di kantor Disnaker atau secara online. Kartu ini berlaku secara nasional dan harus diperbarui setiap 6 bulan sekali.

Disnaker Malinau mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Malinau untuk taat pada aturan dan berperan aktif dalam pelaporan tenaga kerja, demi mendukung keakuratan data dan keberhasilan program ketenagakerjaan daerah. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #malinau #perusahaan #kartu kuning