Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Negara Rugi Rp 700 Juta, Kejari Malinau Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Dishub

Dip Ratar • Rabu, 23 Juli 2025 | 10:26 WIB
KORUPSI: Proses penahanan ketiga tersangka Tipikor Rehabilitasi Dermaga Speedboat Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
KORUPSI: Proses penahanan ketiga tersangka Tipikor Rehabilitasi Dermaga Speedboat Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Ponton dan Trestle pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tahun anggaran 2023.

Proyek bernilai Rp 1,85 miliar ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Malinau, Novryantino Jati Vahlevi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Dwi Jayanto.

Keduanya menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Novryantino menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Seksi Pidsus menemukan bukti yang cukup selama proses penyelidikan yang berlangsung selama lima jam. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam (22/7) sekitar pukul 21.00 WITA.

"Tim telah menemukan bukti yang cukup bahwa terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 700 juta dari proyek pengadaan Ponton dan Trestle tahun 2023," ujar Novryantino.

Tiga tersangka yang ditahan adalah HC selaku penyedia dari CV Natali Indah, serta dua konsultan pengawas berinisial BAK dan AH.

Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas tidak sesuainya pelaksanaan proyek dengan kontrak yang telah disepakati.

Penyidik menyebutkan bahwa penyedia proyek diduga dengan sengaja mengubah pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara dua konsultan pengawas tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara.

"Seharusnya penyedia memahami bahwa pekerjaan harus diselesaikan sesuai kontrak. Tapi dari alat bukti yang ada, justru mereka bersepakat untuk mencari keuntungan dari selisih pelaksanaan," tambahnya.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai dakwaan subsidair. Penahanan dilakukan karena telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Malinau menyampaikan bahwa hasil penggeledahan di beberapa kantor instansi terkait juga turut memperkuat alat bukti yang dimiliki.

"Alhamdulillah, barang bukti dari hasil penggeledahan semakin memperkuat tim untuk mengambil tindakan hukum hari ini," ucapnya.

Meski saat ini penyidik menganggap alat bukti telah cukup, Kejari Malinau tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta atau bukti tambahan selama proses penyidikan lebih lanjut. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #dishub #malinau #korupsi #kejari