MALINAU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diperkirakan akan mengubah mekanisme pembiayaan pendidikan, termasuk bagi sekolah swasta di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Berdasarkan putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan menjamin penyelenggaraan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Artinya, sekolah swasta setingkat SD dan SMP kini turut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam hal pembiayaan, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pendidikan dasar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Malinau, Dolvina Damus mengatakan, semangat putusan MK ini pada dasarnya baik, khususnya dalam hal pemerataan akses pendidikan.
"Putusan ini semangatnya jelas, yakni untuk pemerataan akses pendidikan dasar. Dulu, jika sekolah swasta ingin mendapat pembiayaan dari APBD, biasanya harus dinegerikan dulu. Dengan adanya putusan ini, ada peluang baru.
Namun, perlu ada kajian teknis dan finansial yang mendalam. Apakah keuangan daerah mampu membiayai sekolah swasta juga?," kata Dolvina saat dikonfirmasi Radar Tarakan.
Komisi I DPRD Malinau yang membidangi urusan pendidikan dan kesehatan kini tengah mengkaji kemungkinan dan skema pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dolvina menambahkan, pembiayaan yang dimaksud oleh MK kemungkinan besar dapat direalisasikan pada tahap awal, seperti proses pendaftaran siswa baru.
Namun untuk pembiayaan penuh terhadap operasional sekolah swasta, masih perlu pembahasan lebih lanjut.
"Jika hanya sebatas pendaftaran siswa, itu masih memungkinkan. Tapi harus diingat, sekolah swasta memiliki struktur manajemen yang berbeda dengan sekolah negeri. Ada yayasan, ada struktur organisasi yang berbeda, termasuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan," jelasnya.
Dolvina menekankan pentingnya kajian menyeluruh agar kebijakan ini tidak hanya menjamin akses, tetapi juga menjaga kualitas pendidikan.
"Pemerataan akses harus bersamaan dengan peningkatan mutu pendidik dan kualitas pembelajaran. Selain itu, harus disesuaikan juga dengan kemampuan fiskal daerah, terutama dalam mengalokasikan belanja pendidikan yang minimal 20 persen dari total APBD," tutup Dolvina. (*dip)
Editor : Azwar Halim