Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Awas! Kendaraan ODOL di Malinau Akan Ditindak Mulai Juli

Radar Tarakan • Jumat, 27 Juni 2025 | 21:39 WIB
DIPA/RADAR TARAKAN Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum.
DIPA/RADAR TARAKAN Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum.

MALINAU – Satuan Lalu Lintas Polres Malinau tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kendaraan Over Dimension dan Overloading (ODOL). Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri dalam Rakernis Korlantas yang digelar di Jakarta pada 11 Juni lalu.

Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, menyampaikan bahwa kampanye Zero ODOL kini mulai dijalankan secara nasional, termasuk di wilayah Kabupaten Malinau. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung dalam tiga tahap.

"Dari tanggal 1 sampai 30 Juni ini masih tahap sosialisasi. Kami berikan edukasi langsung kepada para sopir dan pemilik kendaraan agar memahami aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan," jelas Dhea.

Memasuki bulan Juli, tindakan akan semakin tegas. Dari tanggal 1 hingga 13 Juli, kepolisian akan masuk ke tahap peringatan, yaitu dengan menempelkan stiker dan memberikan surat teguran bagi kendaraan yang melanggar.

"Jika masih ditemukan pelanggaran kelebihan muatan, akan kami beri teguran tertulis dan stiker. Ini sebagai pengingat bahwa kendaraan tersebut tidak sesuai standar," tambahnya.

Adapun pada tanggal 14 hingga 27 Juli, penegakan hukum akan dilakukan melalui penindakan langsung. Tahap ini juga bertepatan dengan dimulainya Operasi Patuh Lalu Lintas, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

"Di tahap penindakan nanti, apabila ada kendaraan yang tetap melanggar, akan langsung kami tilang. Jadi kami harap masyarakat sudah bisa menyesuaikan mulai dari sekarang," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelanggaran ODOL cukup sering ditemukan di wilayah Malinau, yang merupakan daerah perlintasan.

"Apalagi Malinau inikan wilayah perlintasan. Jadi memang cukup sering ditemukan kendaraan dengan muatan yang tidak sesuai," ujarnya.

IPTU Dhea juga mengingatkan, tahapan ini dilakukan bertahap untuk menghindari miskomunikasi dan memberikan waktu adaptasi kepada para pelaku usaha transportasi. Ia berharap masyarakat bisa memahami pentingnya keselamatan di jalan.

"Tujuannya bukan semata-mata menilang yah, tapi untuk keselamatan semua pihak di jalan raya," tutupnya. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #malinau