MALINAU – Dinas Pendidikan Malinau melakukan perubahan signifikan dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian kuota jalur penerimaan, khususnya jalur zonasi atau domisili.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Malinau, Parsi menyampaikan, jika sebelumnya jalur domisili mencakup hingga 75 persen dari total kuota penerimaan, di tahun 2025 angka tersebut dikurangi menjadi 50 persen.
"Jalur domisili tahun ini kita kurangi jadi 50 persen. Sisanya dibagi untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 25 persen," jelas Parsi.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menciptakan distribusi siswa yang lebih merata dan adil, serta mencegah penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit yang kerap terjadi setiap tahun.
"Kalau nanti ada jalur tertentu yang kurang peminat, misalnya perpindahan orang tua atau prestasi, maka kuotanya bisa kita alihkan ke jalur domisili," tambahnya.
Parsi juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di wilayah Malinau.
Pemetaan wilayah domisili siswa juga tengah dievaluasi kembali agar penempatan peserta didik benar-benar sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik-praktik tidak sehat seperti pemalsuan domisili atau pungutan liar, sekaligus mendorong transparansi dalam proses penerimaan siswa baru. (*dips)
Editor : Azwar Halim