Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Malinau, Ini Kewajiban Jumlah yang Harus Dibayar

Radar Tarakan • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:14 WIB
Drs. H. Zainal Arifin Kepala Baznas Kabupaten Malinau
Drs. H. Zainal Arifin Kepala Baznas Kabupaten Malinau

MALINAU - Memasuki pertengahan Ramadan, umat Islam semakin gencar menunaikan zakat fitrah dan fidyah sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban agama.

Zakat fitrah bertujuan menyucikan jiwa dan membantu mustahik untuk merayakan Idulfitri, sementara fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.

Kepala Badan Amil Zakat (Baznas) Malinau, Drs. H. Zainal Arifin memaparkan, besaran zakat fitrah dan fidyah yang telah di sepakati 25 Febuari lalu.

Di mana untuk zakat fitrah itu 2,7 kg beras dikali Rp 16.633 kemudian dibulatkan ke atas menjadi Rp 45.000, dan itu satu-satunya, tidak ada kategori ke bawah, sehingga Rp 45.000.

“Sedangkan untuk zakat fidyah sendiri didasarkan kepada standar konsumsi makanan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di tetapkan makanan perkotak pagi, siang dan malam kemudian untuk makanan paginya sendiri adalah snack,” ucapnya.

"Untuk pagi itu Snack sekitar Rp 25.000, kemudian makan siangnya Rp40.000 perkotak, jadi Rp 40.000 makan siang dan malam Rp 80.000, ditambah Rp 25.000 snack, jadi Rp 105.000 dibagi tiga dapatlah dia itu Rp 35.000 zakat pidyah itu sehari bagi mereka yang tidak melaksanakan puasa wajib Ramadan," sambungnya.

Zainal juga menambahkan agar sekiranya masyarakat Malinau dapat menunaikan zakat ini agar dapat segera di salurkan kepada para mustahik, yang dimana penerimaan zakat ini sudah dilakukan secara formal di Kementerian Agama pada tanggal 6 dan 7 Maret lalu. (*dips)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #kewajiban #malinau #fidyah #dibayar #zakat fitrah