Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polres Malinau Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangkanya Ternyata....

Fijai RT • Kamis, 16 Januari 2025 | 14:07 WIB
PENGUNGKAPAN KASUS : Polres Malinau gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan.
PENGUNGKAPAN KASUS : Polres Malinau gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan.

TANJUNG SELOR - Polres Malinau berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Malinau Selatan. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, ELT (21) dan ATL (21).

Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono menyampaikan, kasus pencabulan ini berawal saat pelaku pertama ELT menarik tangan korban N (14) kemudian mengajak untuk berhubungan badan.

"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban untuk mengikuti pelaku menuju ke salah satu kamar. Sehingga, terjadilah perbuatan pencabulan," kata Reginald, Kamis (16/1).

Kemudian, pada waktu yang berbeda pelaku kedua ATL juga melakukan hal yang sama kepada korban dengan modus dan cara yang sama dengan pelaku ELT yang merupakan teman dari pelaku kedua juga.

"Sekarang ini, kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Malinau juga turut menyita sejumlah barang bukti (BB) terkait dengan kejadian tersebut.

"Kasus ini menjadi perhatian khusus Polres Malinau. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak kejahatan serupa," pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #dua tersangka berhasil diamankan #malinau #Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur #polres