"Seperti SMAN 8 Malinau, SMAN 3 Malinau, SMKN 2 Malinau," kata Nurbaya. Lantaran sekolah-sekolah tersebut lockdown dan melakukan sistem belajar dari rumah (BDR), dekolah lainnya turut melakukan pembelajaran dari rumah, sebab terdapat satu atau dua siswa maupun guru terpapar.
Sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltara, jika wilayah PPKM level 2 masih dapat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun jika wilayahnya masuk dalam PKKM level 3, PTM diselenggarakan dengan 50 persen.
"Meski Kabupaten Malinau ditetapkan sebagai level 2, PTM diberlakukan 100 persen. Ternyata, berdasarkan laporan kepala sekolah bahwa ada siswa dan tenaga pendidik yang terpapar Covid-19," tambah Nurbaya.
Sehingga sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltara, jika terdapat sekolah yang tenaga pendidik maupun muridnya terpapar Covid-19, maka sekolah tersebut harus melakukan lockdown atau tidak ada aktivitas di sekolah. Meski sekolah melakukan lockdown, sistem pembelajaran masih terus berlangsung dengan menggunakan sistem belajar dari rumah. (*) Editor : Muhammad Erwinsyah