Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menilai pemerataan dokter spesialis ke berbagai daerah, khususnya di luar Pulau Jawa, perlu dibarengi dengan kesiapan fasilitas kesehatan dan perlindungan bagi tenaga medis. Hal tersebut dinilai penting agar layanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan berkualitas.
PERKI meminta Kementerian Kesehatan memastikan tersedianya sarana penunjang, teknologi medis, perlindungan hukum, serta jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah. Selain itu, aspek kesejahteraan dokter juga dinilai harus menjadi perhatian agar mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut PERKI, upaya mengatasi ketimpangan distribusi dokter spesialis terus dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, kolegium, dan BPJS Kesehatan. Namun, penempatan tenaga medis tidak cukup hanya dengan menambah jumlah dokter, melainkan juga harus didukung fasilitas yang memadai sesuai kebutuhan layanan.
Sebagai contoh, dokter spesialis jantung memerlukan peralatan dasar seperti treadmill dan ekokardiografi (echocardiography/echo) untuk menunjang pemeriksaan dan penanganan pasien. Tanpa dukungan alat tersebut, pelayanan kesehatan tidak dapat diberikan secara maksimal.
PERKI berharap setiap kebijakan pemerataan dokter spesialis disertai kesiapan infrastruktur, peralatan medis, serta perlindungan yang memadai. Dengan begitu, masyarakat di berbagai daerah dapat memperoleh layanan kesehatan spesialis yang setara, aman, dan berkualitas.
Editor : Rahul