Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun zat yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan selama Triwulan II tahun 2026 terhadap peredaran kosmetik di berbagai kanal penjualan, baik online maupun offline.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa seluruh produk yang ditemukan telah melalui proses pengujian laboratorium dan terbukti tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku. Dari total 14 produk tersebut, sebanyak 11 merupakan produk lokal yang diproduksi melalui skema kontrak, satu produk impor, dan dua produk lainnya tidak memiliki izin edar.
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan sejumlah zat berbahaya, antara lain asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, serta merkuri. Bahan-bahan tersebut diketahui dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan apabila digunakan dalam jangka pendek maupun panjang.
Asam retinoat misalnya, dapat menyebabkan kulit menjadi kering, terasa perih atau terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Sementara itu, hidrokuinon berpotensi memicu hiperpigmentasi, munculnya bercak hitam permanen pada kulit, hingga perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
BPOM juga menemukan kandungan klobetasol propionat dan mometason furoat yang dapat menyebabkan penipisan kulit. Khusus klobetasol propionat, penggunaan yang tidak tepat berisiko memicu gangguan kulit kronis seperti eksim berkepanjangan dan psoriasis pustular.
Selain itu, pewarna merah K10 diketahui memiliki potensi meningkatkan risiko kanker serta mengganggu fungsi hati. Adapun merkuri yang masih ditemukan dalam beberapa produk dapat menimbulkan iritasi kulit, bercak kehitaman, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai langkah penindakan, BPOM telah mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar ketentuan. Kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk terkait juga dihentikan sementara. Pengawasan dan penertiban dilakukan di fasilitas produksi, jalur distribusi, hingga tingkat ritel guna mencegah produk tersebut kembali beredar di masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik sebelum membeli serta memastikan produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi demi menjaga keamanan dan kesehatan.
Editor : Rahul