Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Banyak Pasien Ditolak di UGD dan IGD RSUD Nunukan

Radar Tarakan • Senin, 3 Februari 2025 | 11:11 WIB

 

A1-KESEHATAN DOK RADAR TARAKAN PASIEN IGD: Hanya pasien dengan kriteria khusus saja yang bisa ditangani di UGD dan IGD RSUD.
A1-KESEHATAN DOK RADAR TARAKAN PASIEN IGD: Hanya pasien dengan kriteria khusus saja yang bisa ditangani di UGD dan IGD RSUD.

NUNUKAN - Aturan baru telah diterapkan di RSUD Nunukan. Tidak semua kondisi pasien peserta dari jaminan kesehatan nasional (JKN) yang memeriksakan diri pada unit gawat darurat (UGD) atau instalasi gawat darurat (IGD) di RSUD Nunukan, dapat ditanggung lagi penanganannya oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Itu setelah BPJS Kesehatan menerbitkan aturan sesuai Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2 tentang Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis dan Surat BPJS Kesehatan Nomor: 1363/VII-03/0724.

Kepala Bidang Pelayanan pada RSUD Nunukan, dr. Hesty Murdaningrum Lestari mengatakan, aturan tersebut bahkan sudah diberlakukan akhir Desember 2024 lalu, dan tidak sedikit pasien yang akhirnya ditolak penanganannya karena belum mengetahui aturan tersebut.

“Banyak masyarakat salah pemahaman, jadi malah takut ke RSUD Nunukan, takut ditolak walaupun memiliki BPJS tetap bayar tunai, sebenarnya ada kriteria khusus, artinya pasien itu diluar kriteria khusus itu,” ujar Hesty merilis edukasi kepada media.

Kategori yang bisa dicover BPJS kesehatan, disampaikan Dokter IGD RSUD Nunukan, dr. Hardin. Dirinya menerangkan, ada beberapa poin yang masuk kriteria pasien Gawat Darurat Medis (GDM) yang dapat di cover pada unit layanan IGD.

Hardin merincikan, diantaranya seperti mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya gangguan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik atau memerlukan tindakan segera (pada kasus trauma).

“Kalau yang tidak termasuk kriteria itu, pasien seperti mengalami batuk pilek, demam tidak sampai 40 derajat, sakit-sakit badan, lemas tetapi tanda vital baik, sakit maag, sakit gigi tidak, semua tidak bisa diakomodir IGD,” terang Hardin.

Meski begitu, pasien tetap diharap tidak khawatir untuk tidak dilayani, jika keadaan mendesak, masyarakat tetap dianjurkan datang ke UGD Puskesmas atau langsung ke IGD RSUD Nunukan, mengingat pelayanan di UGD Puskesmas hanya melayani hingga pukul 21.00 Wita malam saja.

Nantinya, pasien yang datang di IGD RSUD Nunukan tetap akan dilayani, namun harus menjalani skrining atau triase terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat keparahan pasien.

“Tidak usah takut lagi ke IGD, dokter jaga tetap akan memeriksa, apakah pasien perlu penangan khusus segera atau mung bisa ditunda dan rawat jalan saja," harap Hardin.

Sebab, pasien yang saat penanganan terdapat perubahan mengarah membaik atau stabil, pasien akan diarahkan untuk pulang dan disarankan melakukan rawat jalan pada keesokan harinya, melalui prosedur seperti ke dokter puskesmas terlebih dahulu.

Sementara jika ingin dirujuk, maka harus meminta surat pengantar rujukan di puskesmas dan mendaftarkan diri di poli pendaftaran RSUD Nunukan.

“Perlu kami tegaskan, semuanya berkaitan dengan IGD RSUD Nunukan yang hanya melakukan penanganan pasien yang perlu penanganan khusus dan masuk kriteria yang ditentukan oleh BPJS Nunukan,” pungkas Hardin. (raw/lim)

Editor : Azwar Halim
#igd #kaltara #pasien ditolak #ugd #nunukan