HUJAN deras mengguyur Sanga-Sanga Dalam pada 12 Mei 2025, meninggalkan luka di tanah Kalimantan Timur. Di Blok 16, jalan umum yang menjadi nadi kehidupan 6.000 warga retak dan longsor, lumpur bercampur bebatuan menggelontor hingga memutus akses utama.
Di wilayah yang dikelilingi aktivitas tambang batubara, debu dan keluhan warga bercampur menjadi satu.
PT Indomining, perusahaan yang beroperasi hanya 100 meter dari jalan itu, menjadi sorotan.
Di tengah janji jalan alternatif dan tanggul pengaman, ketegangan antara warga, perusahaan, dan pemerintah terus membayang, mengungkap pergulatan yang lebih dalam: siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas tanah yang semakin rapuh ini?.
Pagi berikutnya, 13 Mei, rombongan pejabat tinggi melangkah di tanah berlumpur. Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, bersama Wiyono dari Dinas PU Kukar, serta pejabat dari Dinas Perhubungan, meninjau retakan yang menganga.
Longsor itu bukan sekadar kerusakan jalan; ia adalah simbol dari konflik yang telah lama membara.
Yesmarbanu, Head External Department PT Indomining, kepada media ini, bersuara soal sorotan kepada perusahaannya. “Jalan ini sebenarnya masih bisa dilewati,” katanya, menepis narasi bahwa akses benar-benar putus.
“Retakan ini karena curah hujan tinggi pada 11 dan 12 Mei, bukan karena tambang kami,” tambahnya.
Namun, bagi Rahman, Ketua LPM Sanga-Sanga Dalam, penjelasan itu terasa seperti dejavu. “Jalan ini sudah lama bermasalah,” ujarnya, nada frustrasinya mencerminkan kepedihan bertahun-tahun.
Ia mengenang tiga tahun lalu, ketika jalan utama dipindah atas nama kebutuhan tambang, bukan kemauan warga.
“Dulu jalannya lurus dari arah gereja, tapi dipindah ke tanjakan curam. Pengecoran saat itu, katanya, menghabiskan Rp4 miliar dari Indomining. Tapi sekarang? Rusak lagi,” bebernya.
Rahman mewakili 3.000 jiwa di Sanga-Sanga Dalam dan ribuan lainnya di Kelurahan Pendingin, yang hidupnya bergantung pada jalan ini untuk menuju pasar, sekolah, atau sekadar mengantar anak-anak ke PAUD.
Rapat 13 Mei lalu menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh lima pejabat, termasuk Bambang Arwanto dan Wiyono, serta perwakilan masyarakat.
Kesepakatan itu tegas PT Indomining harus membangun jalan alternatif untuk kendaraan besar, memperkuat lereng dengan tanggul setinggi 10 hingga 20 meter, dan memverifikasi jarak tambang dari jalan umum yang menurut regulasi seharusnya 500 meter, bukan 100 meter seperti kenyataan.
Perusahaan juga diminta memindahkan infrastruktur publik seperti tiang listrik dan pipa PDAM yang terancam longsor. Yesmarbanu menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat.
“Pada 15 dan 16 Mei, jalan alternatif sudah bisa dilalui kendaraan besar,” katanya.
“Kami juga sedang membangun tanggul dan melakukan penghijauan lereng dengan membrane hijau, seperti yang dipakai di IKN,” sambungnya.
Namun, jalan alternatif itu tak sepenuhnya meredakan keresahan. Permukaannya masih jauh dari mulus. Licin dan menantang untuk dilewati. Apalagi setelah hujan. Sedangkan jalur lain yang tersedia, kondisinya jauh lebih meresahkan.
Rahmat Hidayat, Lurah Pendingin, menggambarkan jalur alternatif itu dikenal sebagai jalan PHS sebagai mimpi buruk logistik.
“Jalannya sempit, licin saat hujan. Kendaraan kecil saja susah lewat, apalagi truk,” ujarnya.
Ia lalu mengungkapkan keberadaa dua SD, dua SMP, satu TK, dan satu PAUD di wilayahnya, tempat guru dan murid berjuang melintasi lumpur setiap hujan.
“Kalau warga ingin ke kota, mereka harus memutar jauh ke arah Muara, dan jalur itu pun rusak,” tuturnya.
Bagi Rahmat, jalan ini bukan sekadar infrastruktur; ia adalah penentu kehidupan sehari-hari, dari ibu-ibu penjual di pasar hingga kurir yang pernah terjebak di jalur sempit itu. Konflik ini bukan hanya soal jalan, tetapi juga soal keadilan.
Dinas PU Kukar berencana menyemenisasi 800 meter jalan dengan dana APBD, sebuah langkah yang memicu kemarahan Rahman.
“Kalau kerusakan karena tambang, kenapa rakyat yang harus menanggung biayanya?,” tanyanya.
Ia mengusulkan konsorsium antarperusahaan di sekitar kawasan itu untuk berbagi beban—satu menyediakan semen, yang lain alat berat, tapi ide itu mandek.
“Mereka cuma mau pinjamkan alat, tapi material? Cari sendiri,” keluhnya.
Sementara itu, Rahmat menyinggung kompensasi yang diterima warga, seperti “uang bising” atau “uang debu” sebesar Rp500 ribu untuk mereka yang tinggal paling dekat dengan tambang. “Itu tak sebanding dengan dampaknya,” tambahnya.
PT Indomining, di sisi lain, menegaskan bahwa mereka telah mematuhi regulasi. Yesmarbanu menyebut perusahaan rutin melaporkan kegiatan ke dinas terkait, meraih peringkat biru dalam program PROPER Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dokumen AMDAL dan kajian teknis sudah kami paparkan,” ujarnya.
“Aktivitas tambang saat ini jauh di bawah area jalan, dan lokasi yang dekat jalan sudah selesai ditambang serta dinyatakan stabil,” tambahnya. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Jarak 100 meter antara tambang dan jalan-jauh di bawah standar regulasi 500 meter menjadi titik perdebatan.
Monitoring geotek menunjukkan tidak ada pergerakan tanah signifikan sebelum longsor, tetapi curah hujan tinggi pada 12 Mei, menurut Bambang Arwanto, menjadi pemicu utama.
Sejarah jalan ini sendiri penuh liku. Tiga tahun lalu, ketika jalur utama dipindah, warga sudah memprotes tanjakan curam yang dibangun. Pengecoran saat itu, yang dibiayai Indomining, dilakukan di musim hujan, keputusan yang kini dipertanyakan.
“Jalan ini sekarang jadi pusat aktivitas industri,” kata Rahman.
“Kendaraan berat lalu-lalang, tapi standarnya masih seperti jalan kelurahan, bukan provinsi,” tambahnya.
Di tengah ketegangan, Rahman pernah dipaksa berjuang hanya untuk masuk ruang rapat dengan pejabat provinsi.
“Saya bilang, ini wilayah saya. Saya harus tahu apa yang dibahas,” kenangnya.
Ia kesal ketika perwakilan dari Pendingin tak diundang, padahal dampak longsor dirasakan hingga ke sana.
“Kami sudah sering demo, tapi jangan diabaikan. Kami ingin solusi adil,” ungkapnya.
Saat senja turun di Sanga-Sanga, bayang-bayang tambang masih menyelimuti jalan yang retak. Jalan alternatif kini beroperasi, tapi bagi warga, itu hanyalah tambalan sementara untuk luka yang lebih dalam.
Rahmat Hidayat menutup dengan nada tegas, merujuk berita acara 13 Mei lalu. “Kami ingin semua sesuai kesepakatan. Jalan ini sudah dihibahkan ke Pemkab, tapi tanggung jawab perbaikan harus jelas. Warga tak boleh terus jadi korban,” tukasnya.
Di tengah debu yang beterbangan dan tanah yang masih basah, suara warga Sanga-Sanga bergema, menuntut keadilan yang tak kunjung tiba. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim