SAMARINDA- Sudah lebih sebulan sejak terungkap pada 4 April lalu, proses hukum terhadap penambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) KRUS Unmul tak menunjukkan perkembangan signifikan hingga saat ini.
Tambang ilegal di kegiatan ilegal di KHDTK KRUS Unmul telah menyisakan cekungan bekas galian yang tak semestinya ada.
Beragam pohon hingga tumbuhan lain yang membentuk ekosistem penelitian akademik, tak lagi ada. Batang pohon, seperti Ulin, Keruing, hingga Meranti tercerabut raib entah ke mana. Lubang bekas galian seluas 3,26 hektare, tak hanya membunuh keanekaragaman hayati yang ada.
Cekungan itu malah melahirkan kolam dengan keasaman yang tinggi dan mengganggu sumber air pertanian warga sekitar.
Saat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan begitu masif, proses hukum justru terkesan mandek. Kondisi itu membuat Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) gerah.
ARUKKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Kaltim ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (14/5).
Gugatan ini juga ditujukan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kendati sejumlah bukti telah di kantongi, hingga pertengahan Mei, aparat penegak hukum belum menetapkan satu pun tersangka utama.
Meski kabarnya ada dua tersangka yang terendus akan ditetapkan, namun itu hanya petugas lapangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklahut Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Rustam kepada Kaltim Post, Kamis (15/5).
Menurutnya, aparat sebenarnya memiliki kelengkapan alat dan sumber daya yang mumpuni untuk menelusuri dalang perusakan kawasan konservasi tersebut. Menurut dia, kesulitan bukan terletak pada proses investigasi teknis, melainkan pada keberanian menetapkan tersangka.
“Sebetulnya tidak sulit. Masalah muncul saat masuk ke penetapan tersangka. Istilahnya, jeruk makan jeruk," ujarnya.
Rustam menjelaskan, dirinya bersama empat perwakilan Unmul telah dimintai keterangan oleh petugas Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
“Bukti yang kami serahkan mencakup kerusakan lahan, surat dari Balai Pengelolaan Hutan Khusus (BPHK) yang menyatakan bahwa lokasi tambang berada dalam kawasan KHDTK, serta dokumentasi visual berupa foto dan video,” ungkapnya.
Menurutnya, proses hukum terhambat akibat belum diperiksanya dua saksi kunci. Kedua individu tersebut diduga memiliki peran penting dalam operasional penambangan dan terekam dalam video yang diambil mahasiswa di lapangan.
“Kedua saksi kunci ini keberadaan mereka diketahui sejak awal, waktu ada aktivitas di KHDTK, tetapi belum juga dimintai keterangan karena saat ini belum diketahui keberadaannya,"
ungkapnya menjelaskan pernyataan Gakkum dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. Menurut Rustam, keberadaan saksi kunci sangat penting.
Saksi itu diyakini mengetahui kepemilikan alat berat, dan aktor intelektual aktivitas ilegal tersebut. Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik alat berat tersebut dan dari mana asalnya.
“Padahal, data tentang alat berat itu seharusnya tercatat. Jika tidak tertangkap tangan, bisa saja dilakukan pendekatan lain untuk menelusurinya. Kami, bersama mahasiswa, tentu memiliki keterbatasan untuk melakukan pengamanan langsung di lokasi,” katanya.
Rustam melanjutkan, ada sebuah dokumen surat perintah yang dapat dijadikan petunjuk awal menuju sosok aktor intelektual penambang ilegal. Meski dokumen tersebut tidak menyebutkan KHDTK secara eksplisit, lanjut Rustam, konteksnya mengarah ke lokasi galian.
Dua saksi kunci itu, menurutnya, mengetahui siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut. Disinggung perihal surat perintah yang tertuju ke kampus Unmul, Rustam menepisnya.
Dia menegaskan, surat yang baru ini bukan surat yang sebelumnya beredar.
"Bukan surat itu, ada lagi suratnya. Dan diduga kuat dokumen itulah yang mengarah ke aktor intelektual," ucap Rustam.
“Sebenarnya aparat bisa menggunakan kewenangan untuk memanggil secara paksa. Namun, hingga kini, upaya itu belum terlihat,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Rustam, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal cenderung hanya menyasar pelaku lapangan. Sementara itu, pengusutan terhadap aktor intelektual belum pernah dilihatnya dilakukan secara tuntas.
“Apakah selama ini ada penegakan hukum terhadap aktor intelektual tambang ilegal? Tidak ada ‘kan. Ini menunjukkan adanya keterkaitan di lapisan atas yang membuat proses pengungkapan menjadi terhambat, itulah istilahnya jeruk makan jeruk," sentil Rustam mengakhiri. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim