Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pekerja Freelance Tower Telekomunikasi Curi Kabel Mitra Kerjanya

Radar Tarakan • Senin, 14 April 2025 | 11:21 WIB
MERESAHKAN: Pencuri spesialis kabel telekomunikasi beraksi di Kecamatan Kuaro.
MERESAHKAN: Pencuri spesialis kabel telekomunikasi beraksi di Kecamatan Kuaro.

TANAH GROGOT - Seorang freelancer yang bekerja di perusahaan tower telekomunikasi berinisial PS (27) ditangkap Polsek Kuaro karena diduga melakukan pencurian kabel Power RRU sepanjang 7 meter di Desa Rangan Kecamatan Kuaro.

Aksi PS terendus setelah polisi melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari Muhammad Alfayed Mokondongan, petugas telekomunikasi yang berkewenangan menangani tower pada 24 Maret 2025.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Kuaro IPTU Andi Farial menyampaikan polisi mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus ini yaitu PS. Dia merupakan freelancer yang biasa ditugaskan untuk menangani permasalahan tower, namun pelaku tidak memiliki tugas untuk menangani tower di wilayah Kabupaten Paser.

"PS ternyata pemuda asal Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Iptu Ferial, Minggu (13/4).

PS dalam keterangannya kepada penyidik, mengaku sebagai petugas tower PT Mitratel yang ternyata setelah ditelusuri hanya merupakan seorang freelancer dari PT Mitratel dan tidak memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan di tower. Termasuk membawa aset kabel.

Dari hasil pemeriksaan terhadap PS, dia mengakui bahwa telah mengambil barang berupa 8 pasang kabel tembaga yang ada di TKP. Hal tersebut diakuinya setelah ditemukan sebuah nota penjualan bertuliskan nama "Panji".

Berdasarkan barang bukti serta pengakuan dari pelaku tersebut maka selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadapnya belum lama ini.

"Saat ini terduga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berdasarkan bukti nota dan juga pengakuan dari terduga," katanya.

Dalam melaksanakan aksinya, PS bekerja seorang diri. Adapun sejumlah barang bukti lain yang juga diamankan. Yakni, satu buah sabit, satu buah kampak, satu buah tang pemotong, serta sejumlah kunci pembuka baut, serta potongan kabel.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman jika terdapat keterlibatan pihak lainnya. Terhadap PS, pihak Polsek Kuaro mengenakan pasal 363 KUHP. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#Tanah Grogot #curi kabel #freelance #kaltim #tower telekomunikasi