SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda resmi melarang penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/1723/100.05 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, bahwa larangan ini dikeluarkan setelah pihaknya menemukan banyak kendaraan di Samarinda yang masih menggunakan ban vulkanisir.
Karena SOP terbaru, bagi truk/bus yang hendak meng-upgrade fuel card-nya, harus melakukan uji ulang di kantor Dishub Samarinda, untuk mencocokan kembali nomor rangka dan nomor mesinnya.
"Kami menemukan banyak kendaraan yang menggunakan ban vulkanisir saat melakukan upgrade fuel card," ujarnya, Jumat (3/1).
Menurut Manalu, penggunaan ban vulkanisir sangat berbahaya karena dapat menyebabkan hambatan aerodinamis yang berpotensi memicu pecahnya ban dan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Awalnya memang ada kebijakan yang membolehkan. Tetapi saat ini tidak lagi," tegasnya.
Dia menekankan kepada petugas di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda, ketika kendaraan masuk ke ruang uji masih menggunakan ban vulkanisir, maka dinyatakan tidak lolos uji.
“Kami harap ini jadi perhatian. toh nanti ketika akan melakukan upgrade fuel card, akan dilakukan pengecekan ulang,” tekannya.
Dia kepada seluruh pemilik kendaraan, terutama yang wajib uji KIR, untuk mematuhi aturan ini. Penggunaan ban baru yang sesuai dengan standar akan meningkatkan keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
"Kami berharap dengan adanya larangan ini, kualitas transportasi di Samarinda dapat meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan," pungkasnya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim