Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Mobil Sembarangan Parkir Diderek dan Digembok

Radar Tarakan • Senin, 14 Oktober 2024 | 10:00 WIB

 

 

KP TEGAS. Anggota Dishub menggembosi ban truk karena parkir di bahu Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
KP TEGAS. Anggota Dishub menggembosi ban truk karena parkir di bahu Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penderekan dan penggembokan terhadap mobil yang parkir di bahu jalan.

Tindakan tegas ini dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar dan mengabaikan rambu larangan yang telah terpasang. Salah satu penindakan dilakukan di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (9/10).

Petugas Dishub yang sedang melakukan patroli rutin mendapati dua mobil parkir sembarangan di bahu jalan sekitar pukul 12.30 WITA.

Tidak hanya parkir, salah satu mobil bahkan sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang di tepi jalan yang ramai tersebut.

Melihat pelanggaran itu, petugas segera melakukan tindakan tegas dengan menderek dan menggembok kendaraan. Langkah ini diambil karena petugas sudah berulang kali memberikan imbauan di lokasi tersebut.

Kasi Dalops, Dishub Samarinda, Surono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, yang melarang setiap orang memanfaatkan ruang manfaat jalan sehingga mengganggu fungsi jalan.

“Aturan tersebut menyatakan bahwa parkir di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu dampaknya adalah kemacetan lalu lintas akibat sebagian jalan digunakan sebagai tempat parkir,” jelas Surono.

Surono juga menyatakan bahwa rutinitas penertiban ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak parkir sembarangan.

“Siang ini, kami menderek satu unit pikap yang melakukan bongkar muat barang. Kami harap penertiban ini bisa memberikan efek jera,” tambahnya.

Penertiban serupa juga dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Samarinda, dengan tujuan mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran aktivitas warga.

“Sebelumnya, beberapa mobil juga sudah pernah kami derek karena melanggar. Penertiban ini akan digelar rutin, dan kami juga memasang kerucut di lokasi untuk memberikan tanda kepada masyarakat agar mematuhi aturan,” ujar Surono.

Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak parkir sembarangan karena dapat menghambat arus lalu lintas. “Kepada pemilik kendaraan, diimbau untuk tidak parkir di badan jalan karena dapat menyebabkan kemacetan,” tandasnya. (kis/beb/jnr)

Editor : Azwar Halim
#mobil #Parkir Sembarangan Diderek #dishub #Kota Samarinda