BALIKPAPAN- Penggunaan sepeda listrik ada aturan yang wajib ditaati agar terhindar kecelakaan. Baik kecelakaan tunggal maupun yang melibatkan orang lain.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki bersama Kasubdit Regident AKBP Wahyu Endrajaya, wilayah penggunaan sepeda listrik terbatas.
“Jangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ini tidak benar, dan petugas bisa menindak jika menemukan sepeda listrik masuk jalan raya,” jelas Wahyu menjawab pertanyaan warga saat program Jumat Curhat Polda Kaltim, belum lama ini di Balikpapan Selatan.
Aturan soal penggunaan sepeda listrik ini ada di Permenhub No 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
“Jadi kalau di jalan raya digunakan, itu jelas menyalahi ketentuan,” urainya. Penggunaan sepeda listrik hanya bisa di lingkup kompleks perumahan, tempat wisata dan tak perlu ada izin sertifikat.
“Kecepatannya tak boleh melebihi 25 kilometer per jam,” terang Wahyu. Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm dan hanya boleh digunakan di jalur khusus. Tak boleh berbaur dengan masyarakat lain di jalan raya.
“Makanya saya berpesan, jangan sembarangan membeli sepeda listrik. Kita ingin tak ada celaka di jalan. Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko celakanya tinggi,” imbaunya.
Sementara penggunaan sepeda motor listrik berbeda. Sama perlakuannya dengan sepeda motor konvensional. Karena yang berbeda hanya energi penggeraknya saja.
Jadi, perlakuannya sama dengan motor konvensional. Misalnya, pengendara harus memiliki SIM, dan motor harus dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya. (ms/k15/jnr)
Editor : Azwar Halim