TANJUNG REDEB – Meski dilarang, pengetap BBM bersubsidi jenis pertalite masih saja nekat berjualan. Selain dalam kemasan botol, ada juga yang menjual menggunakan peranti mesin.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau Hotlan Silalahi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 500/186-EK.II terkait penertiban BBM dan elpiji 3 tabung 3 kilogram bersubsidi. Isinya, melarang penjualan BBM bersubsidi tersebut, apalagi dalam bentuk pom mini. Apalagi alat mesin tersebut rawan kebakaran.
“Persyaratan untuk menjual BBM ada ketentuannya. Yang bersubsidi ini tidak boleh diperjualbelikan lagi. Sanksi akan hal itu juga sudah jelas dalam Undang-Undang (UU) Migas Pasal 55,” tegasnya.
Diterangkan, sebelumnya pihaknya sudah pernah menertibkan pom mini tersebut. Sebab, penertiban tersebut pernah dianggarkan oleh Pemkab Berau. Saat ini, pihaknya tidak memiliki anggaran yang cukup. Makanya, belum ada tindakan lagi terkait hal itu. “Kami bukan tutup mata. Karena tidak ada anggaran, jadi kami kerja sesuai anggaran saja,” katanya.
Dalam SE yang dikeluarkan, Diskoperindag Berau tidak mencabut kebijakan lama yang telah dibuat oleh Bagian Ekonomi Setkab Berau. Ini justru mempertegas edaran yang ada. Sebelumnya edaran belum disampaikan ke semua pihak. Dan SE yang dibuatnya kali ini berlaku untuk semua orang.
Adapun SE lama merupakan tindak lanjut hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Berau pada 11 Juni 2019 lalu. Yang dihadiri oleh para pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Agen Penyalur Minyak Solar (APMS), agen dan pangkalan elpiji 3 kg, perwakilan dari PT Pertamina Balikpapan dan Tarakan serta instansi terkait di lingkungan Pemkab Berau.
Adapun isi SE tersebut yakni, tidak diperbolehkan lagi pengisian BBM, oleh para pengetap yang mengisi secara berulang-ulang di SPBU atau APMS, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Tidak diperbolehkan menjual BBM eceran tanpa izin resmi. Sebagaimana Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf d. “Setiap petugas SPBU dan APMS maupun sub-penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tangki masing-masing kendaraan,” imbuhnya.
Lanjutnya, SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 atau roda 4 yang telah melakukan modifikasi tangki minyak kendaraannya. Jika terbukti akan diberikan sanksi pencabutan izin dan pencabutan rekomendasi izin.
Pihaknya akan mempertegas edaran tersebut dengan memanggil semua stakeholders terkait. Menurutnya, perlu dibicarakan dalam Forkopimda Berau. Karena hal itu tidak bisa diputuskan secara sepihak saja. “Ini akan berdampak ke seluruh elemen atau indikator pembangunan di Berau makanya harus dibahas bersama Forkopimda Berau,” bebernya. (*/aja/ind/k8/jnr)
Editor : Azwar Halim