TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) meluncurkan proyek implementasi RBP (Result-Based Payment) untuk REDD+ For Results Periode 2014-2016.
Ini merupakan program pemerintah berkenaan dengan Green Climate Fund (GCF) Output 2, yang mana dalam hal ini Kaltara mendapatkan alokasi anggaran yang jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 41,5 miliar.
Kepala Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda) Kaltara, Bertius mengatakan, alokasi anggaran yang diperoleh dari RBP ini merupakan anggaran bagi hasil dari RBP seluruh Indonesia yang didistribusikan ke setiap provinsi.
"Program ini adalah program dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Nah, salah satu provinsi yang mendapatkannya itu adalah Kalimantan Utara," ujar Bertius kepada Radar Tarakan saat di temui di Tanjung Selor, Rabu (14/10).
Ia mengatakan, sesungguhnya secara implementasi program ini sudah berjalan. Hanya saja baru dilakuoan peluncuran pada hari ini karena pihaknya masih mencari momentum yang tepat. "Ada tiga kegiatan penting yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam rangka mitigasi perubahan iklim melalui proyek yang dibiayai dari RBP ini," kata Bertius.
Pertama, berkaitan dengan penguatan kelembagaan arsitektur dari kelompok kerja REDD+ Kaltara. Kedua, penguatan kapasitas pengelolaan hutan oleh masyarakat di wilayah Kaltara. "Yang ketiga itu adalah kegiatan dalam rangka perlindungan, restorasi dan penghidupan rendah karbon berbasis desa. Jadi, tiga kegiatan ini yang akan dibiayai melalui RBP tadi," tuturnya.
Secara umum, lanjut Bertius, proses administrasinya merupakan kegiatan seremonial yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltara di Jakarta dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) beberapa waktu lalu.
Adapun pelaksanaan proyek ini dilakukan selama tiga tahun, yakni mulai 2026 sampai dengan 2028. Dalam pelaksanaannya, implementasi dari kegiatan ini berfokus pada masyarakat.
Ada tujuh unit kerja pemerintah yang terlibat dalam memfasilitasi kegiatan ini, mulai dari Baperida, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan (Dishut), Taman Nasional Kayan Mentarang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kesatuan pengelolaan hutan (KPH), hingga pangkalan pendaratan ikan (PPI).
"Untuk KPH ini, semua yang ada di kabupaten/kota itu terlihat. Sementara untuk PPI sendiri, itu berkaitan dengan kita pembinaan kampung iklim. Jadi sebenarnya induk PPI itu di provinsi adalah Dinas Kelautan dan Perikanan," pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim