Gaji PPPK Ditarik ke Pusat, Begini Tanggapan Sekprov Kaltara

Iwan RT • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 14:54 WIB
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. FOTO: RADAR TARAKAN
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. FOTO: RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah akan ditarik ke pusat pada tahun 2027. Tentunya kebijakan ini akan memperkecil persentase belanja pegawai dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tak terkecuali di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengaku sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat secara resmi dari pemerintah pusat terkait dengan pengambilalihan gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah tersebut. 

“Kita baru melihat dari berita-berita di media sosial. Tapi apapun itu, kita siap,” tegas Sekprov Denny kepada Radar Tarakan beberapa waktu lalu.

Dengan jumlah PPPK yang ada, itu nantinya pasti akan terlihat berapa nilai yang ada atau yang dikeluarkan di APBD selama ini untuk pembayaran gaji mereka. 

“Mudah-mudahan bisa dicover. Harapan kita seperti itu. Jadi dia nanti itu dari Kementerian Keuangan langsung dibayarkan, melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ujarnya.

Sekprov Denny mengatakan, jika sistem penggajian PPPK nantinya sudah diambilalih oleh pemerintah pusat, maka secara otomatis itu akan mengurangi beban belanja pegawai di daerah.

“Kita di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini, kalau gaji PPPK ditarik ke pusat, itu (belanja pegawainya) bisa turun jadi 30 persen. Tapi dengan catatan TPP (tambahan penghasilan pegawai) masih di kita, cuma gaji saja yang ditanggung oleh pusat,” pungkasnya. (iwk)

Editor : Azward Halim
PPPK Kaltara Sekprov Kaltara