TANJUNG SELOR - Kejati Kaltara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Total fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp 759,4 miliar dan kini penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain.
Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations dan BF selaku group head salah satu bank BUMN. “Tim Penyidik menetapkan status saksi menjadi tersangka terhadap TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations dan BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk,” kata Samiaji kepada Radar Kaltara, Rabu (7/10).
Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan. Langkah tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit. “Selanjutnya kami tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Samiaji menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT SSP dan pihak terkait sejak 2017. “Adanya pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Agro, Tbk, kepada PT Sebaung Sawit Plantations secara kurun waktu antara tahun 2017 dengan tiga fasilitas kredit,” jelasnya.
Tiga fasilitas tersebut terdiri atas kredit di KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis senilai Rp 169,57 miliar, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp 407,35 miliar, serta fasilitas kredit pada PMKS senilai Rp182,5 miliar. “Total fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sebaung Sawit Plantation sebesar Rp 759.426.104.000,”ujarnya.
Menurut penyidik, nilai tersebut masih berupa estimasi penghitungan dan proses audit kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Kalimantan Utara. “Sebagaimana estimasi penghitungan penyidik dan sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalimantan Utara,” katanya.
Dalam penyidikan, Kejati Kaltara menduga pengajuan fasilitas kredit dilakukan menggunakan dokumen yang direkayasa. Penyidik juga mendalami dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses analisis dan persetujuan kredit sebagaimana ketentuan perbankan. “Dalam rangka pengajuan permohonan tersebut diajukan berdasarkan rekayasa dokumen kepada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk,” ujar Samiaji.
Penyidik menduga proses pemberian kredit tidak dianalisis sebagaimana mestinya dalam dokumen memorandum analisa risiko (MAR) dan memorandum analisa kredit (MAK) hingga proses putusan serta perjanjian kredit. “Serangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan pemufakatan dan adanya niat tanpa dianalisa sebagaimana yang tertuang dalam dokumen memorandum analisa risiko dan dokumen memorandum analisa kredit,” jelasnya.
Setelah fasilitas kredit dicairkan, penyidik juga menduga terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut disebut direalisasikan kepada sejumlah perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi serta melalui beberapa bilyet giro. “Saudara TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations merealisasikan tidak sesuai dengan peruntukannya ke beberapa perusahaan sebagai afiliasi dan beberapa bilyet giro,” katanya.
Kejati Kaltara menyebut rangkaian dugaan perbuatan tersebut kemudian berujung pada kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. “Sehingga mengakibatkan kredit macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Tim penyidik Kejati Kaltara menyatakan masih mendalami keterkaitan maupun keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit tersebut. “Sekarang ini Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim