TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat sistem digitalisasi dalam pelayanan yang diberikan, termasuk soal pajak dan retribusi daerah.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan peluncuran aplikasi Sistem Barcode Alat Berat Kalimantan Utara (Sibataraku) di Tanjung Selor pada Senin (5/10).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, dengan sistem digitalisasi ini, tentu proses penyelesaian kewajiban pajak alat berat pada khususnya dapat semakin tertib, transparan dan akuntabel.
"Sibataraku ini harus untuk memberikan pelayanan dan kemudahan yang lebih luar biasa untuk para wajib pajak," ujar Sekprov kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai menghadiri kegiatan tersebut.
Sejauh ini, lanjut Sekprov, sistem perpajakan, utamanya pajak alat berat masih dilakukan secara manual.
Akan tetapi, dengan era digitalisasi, para aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) melakukan inovasi dengan lompatan yang luar biasa. "Ini merupakan terobosan yang luar biasa. Karena dengan sistem ini kita dapat lebih mudah. Cukup scan barcode, sudah kelihatan nilai dan lain sebagainya," jelas Sekprov.
Dengan begitu, makan tinggal seperti apa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara ini dapat benar-benar menunjukkan bahwa mereka merupakan wajib pajak yang baik. "Jadi seluruh data alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltara itu dapat disampaikan semuanya dengan baik ke Bapenda untuk diberikan barcode," tuturnya.
Dalam barcode tersebut semua sudah tertera, mulai dari berapa nilai pajak hingga hal-hal lainnya. Ditegaskannya, ketaatan terhadap pembayaran pajak ini sangat penting karena keberadaannya akan dinikmati kembali oleh masyarakat. "Karena pajak ini akan digunakan kembali untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," tegasnya.
Dalam hal ini, Sekprov mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan akan dimulai dengan sistem humanis dan persuasif. Seluruh wajib pajak diajak untuk taat terhadap apa yang sudah menjadi kewajibannya. "Di Bapenda sendiri sudah membentuk Tim Satgas untuk melakukan pengawasan. Ini penting karena kita di daerah tidak bisa lagi mengandalkan dana TKD (transfer ke daerah) dari pusat," katanya.
Makanya semua sumber pendapatan daerah yang ada dan sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan harus dimanfaatkan secara maksimal. "Tidak hanya pada sektor pajak, ke depannya dari sektor retribusi juga pasti akan kita maksimalkan untuk mendongkrak pendapatan daerah," pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim