TANJUNG SELOR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2026 disetujui. Persetujuan APBD Perubahan ini dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui rapat paripurna ke-23 masa persidangan I tahun 2026 di Tanjung Selor pada Rabu (30/9).
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie mengatakan, dalam persetujuan bersama itu, belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp 108 miliar dari yang sebelumnya Rp 2,476 triliun menjadi Rp 2,368 triliun. “Penurunan ini disebabkan ada target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, tapi tidak tercapai,” ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai rapat paripurna tersebut.
Adapun target yang tidak tercapai itu di antaranya terkait dengan target pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengalami kendala teknis di lapangan, serta transfer pusat ke daerah yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam target tapi tidak masuk.
Namun, secara normatif proses pembahasan APBD Perubahan 2026 ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mulai dari penyampaian kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan, pembahasan dan seterusnya sampai dengan penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah hingga persetujuan bersama. “Alhamdulillah hari ini kita lakukan persetujuan. Sesuai ketentuan yang ada, batas persetujuan bersama APBD Perubahan itu paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Dan kita sudah memperhatikan itu,” jelasnya.
Harapannya, waktu optimal tiga bulan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk merealisasikan sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan agar realisasi anggaran bisa maksimal.
“Tapi kita tetap menitikberatkan kepada kualitas. Jangan sampai karena mengejar tingginya realisasi anggaran, justru membuat kualitas dari pekejaan yang dilakukan tidak baik atau tidak sesuai dengan harapan dan ketentuan,” pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim