TANJUNG SELOR - Penanganan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Kalimantan Utara (Kaltara) akan beralih ke kabupaten/kota per 1 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
"Ini bukan dinonaktifkan. Tapi sesuai kesepakatan dari beberapa kali kita rapat bahwa kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita hanya bisa sampai triwulan III," ujar Sekprov Denny.
Oleh karena itu, sisa iuran yang triwulan IV atau Oktober-Desember 2026 itu dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota untuk penanganan atau pembayarannya.
"Sisanya yang triwulan IV itu kita bagi kembali ke kabupaten/kota. Memang seperti itu kondisinya, jadi tidak semua dibebankan kepada pemerintah provinsi," katanya.
Dibeberkannya, sisa iuran JKN itu tentunya sudah tidak sebesar yang telah ditangani Pemprov Kaltara dalam tiga triwulan atau selama sembilan bulan ini.
"Nanti (per Oktober 2026) kabupaten/kota yang akan melayani. Jadi kita gotong royong menangani ini," tuturnya.
Adapun untuk tahun 2027 mendatang, peraturan gubernur (pergub) terkait penanganan iuran JKN ini akan disesuaikan lagi untuk pembagian tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Nanti pergub kita menyesuaikan. Jadi nanti berapa persen ditangani pemerintah provinsi dan sisanya berapa persen lagi yang akan ditanggung kabupaten/kota," pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim