TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun retribusi.
Khusus untuk sektor pajak, Pemprov Kaltara menetapkan akan memberlakukan insentif pajak atau keringanan pembayaran pajak yang ditetapkan akan berlaku atau dimulai per 1 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, ada dua jenis sumber pendapatan daerah yang diberikan insentif pajak, yakni dalam bentuk penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk ke Kaltara atau ke plat KU.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Untuk penghapusan denda PKB, itu kita berlakukan selama satu bulan. Jadi dia akan berakhir pada akhir Oktober,” ujar Datu Iqro.
Dijelaskannya, penghapusan denda yang dimaksud di sini adalah kendaraan yang sudah jatuh tempo tetap dibayarkan pokok pajaknya saja, tidak ada denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan atas keterlambatan pembayarannya.
Sedangkan untuk mutasi masuk, itu waktunya jauh lebih lama, yakni hingga akhir Desember 2026. Dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih taat dalam membayar pajak dan mau melakukan mutasi kendaraannya yang hingga kini masih menggunakan plat luar Kaltara.
“Kita akan kejar terus, dengan harapan masyarakat dapat lebih taat dalam membayar kewajibannya dan mau melakukan balik nama atau mutasi kendaraannya untuk masuk Kaltara,” pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim