Sekprov Kaltara Beberkan Empat Pertimbangan Utama Penyusunan Perubahan APBD 2026

Iwan RT • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 15:47 WIB
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. FOTO: DKISP KALTARA
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. FOTO: DKISP KALTARA

TANJUNG SELOR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 tengah dibahas. Saat ini, proses Perubahan APBD tersebut berada pada tahap penyampaian nota pengantar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

 

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto menyampaikan, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi pondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, terdapat SiLPA tahun sebelumnya yang harus disesuaikan, serta diperlukan pergeseran anggaran antar program dan antar jenis belanja. "Ketiga kondisi tersebut kita hadapi pada tahun ini," ujar Sekprov dalam agenda rapat paripurna ke-20 masa persidangan I tahun 2026 di Tanjung Selor, Kamis (24/9).

 

Oleh karena itu, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 disusun dengan empat pertimbangan utama. Pertimbangan pertama, penyesuaian asumsi ekonomi.

 

Melalui perubahan RKPD tahun 2026 yang ditetapkan dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2026, target pertumbuhan ekonomi Kaltara disesuaikan dari yang sebelumnya 5,35 persen turun menjadi 5,2 persen.  "Ini sejalan dengan realisasi perekonomian daerah serta dinamika perekonomian nasional dan global," tuturnya.

 

Kedua, penyesuaian SiLPA berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. "SiLPA yang semula diproyeksikan Rp 200 miliar, berdasarkan hasil audit hanya sebesar Rp 15,35 miliar. Artinya, ruang fiskal berkurang sekitar Rp 184,65 miliar. Ini faktor paling menentukan dalam perubahan anggaran tahun ini," sebutnya.

 

Berikutnya, penyesuaian target pendapatan agar lebih realistis. Target pendapatan asli daerah (PAD) dikoreksi turun berdasarkan realisasi penerimaan sampai dengan semester II tahun 2026.

 

Terakhir, penajaman belanja. Dengan ruang fiskal yang lebih sempit, belanja diarahkan ulang kepada program yang paling berdampak, dengan catatan harus tetap memenuhi belanja wajib.

 

Mulai dari fungsi pendidikan minimal 20 persen, belanja kesehatan, serta arah kebijakan belanja pegawai dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Dalam rancangan ini, porsi fungsi pendidikan mencapai 25,37 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik 33,77 persen," pungkasnya. (iwk)

Editor : Azward Halim
kaltara