TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kaltara pada periode 2013–2025. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi mengatakan, tindakan penyidikan tersebut dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batubara PT CCM. “Berdasarkan penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tim Penyidik JAM Pidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT Central Cipta Murdaya di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013–2025,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Kamis (24/9).
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Untuk mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.
Lokasi yang digeledah antar lain Kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78 Jakarta. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kaltara yang berada di Bumi Penekindi Debaya. “Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk kantor PT CCM di Jakarta dan rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan serta rumah mantan kepala dinas Kaltara yang berada di Tanjung Selor, Bulungan. “Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Nunukan dan rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Tanjung Selor,” katanya.
Dari sejumlah lokasi tersebut, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pengungkapan perkara. “Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkapnya.
Andi menegaskan, seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim