Kaltara Bersiap Punya Bandara Kargo Internasional, Investor Singapura Mulai Studi Kelayakan

Iwan RT • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 05:29 WIB
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang melakukan pertemuan dengan pimpinan Jo-An Group Pte Ltd yang merupakan investor asal Singapura di Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara pada Selasa (22/9).

Pertemuan yang juga dihadiri Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tanjung Harapan itu membahas soal pematangan rencana pembangunan bandar udara (bandara) kargo internasional baru untuk layanan ekspor dan impor.

Gubernur Zainal mengatakan, kehadiran bandara kargo internasional di Kaltara ini sangat krusial untuk menopang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanah Kuning-Mangkupadi serta hilirisasi komoditas unggulan daerah seperti perikanan dan pertanian.

“Dengan hadirnya bandara kargo internasional ini, nanti hasil perikanan dan pertanian Kaltara bisa langsung kita kirim ke luar negeri tanpa harus lewat daerah lain,” ujar Gubernur Zainal.

Dari sisi pembiayaan, ekspor langsung dari Kaltara akan lebih murah jika dibandingkan dengan melakukan ekspor dari daerah lainnya di Indonesia. Untuk itu, Pemprov Kaltara siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan bandara kargo internasional ini.

“Kita akan mendukung dengan memfasilitasi perizinan hingga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan investor,” kata Gubernur Zainal.

Sementara itu, Kepala Kantor UPBU Kelas III Tanjung Harapan, Hengki mengaku sangat mendukung upaya yang dilakukan Gubernur Zainal untuk menggaet investor membangun bandara kargo berskala internasional di Kaltara ini.

“Tahap awal ini dimulai dengan kedatangan investor dan studi kelayakan, yang nantinya ditindaklanjuti melalui skema MoU dan pola kerja sama bisnis,” jelas Hengki.

Namun, hal yang harus menjadi atensi di sini, setiap melakukan pembangunan bandara baru itu tetap harus memenuhi koridor regulasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Bandara.

Selain studi kelayakan, ada persyaratan administrasi teknis yang harus disiapkan, mulai dari dokumen Amdal, rencana terperinci (RTT), master plan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, termasuk aspek sosial dan budaya lokal.

“Semua ini menjadi satu kesatuan untuk syarat penetapan lokasi calon bandara,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihak investor menilai kehadiran bandara kargo internasional di Kaltara akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat di daerah perbatasan RI-Malaysia ini. (iwk)

Editor : Azward Halim
kaltara