TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto memimpin rapat bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Gubernur, Tanjung Selor pada Senin (21/9).
Ada beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya soal penguatan tata kelola pemerintahan dan percepatan pencapaian target pembangunan daerah. Di sini, kepala OPD diminta untuk menyelaraskan cara kerja dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Arahan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur harus sampai atau menjadi pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sekprov.
Dalam hal ini, Sekprov meminta kepada seluruh kepala OPD agar fokus pada penetapan target, identifikasi permasalahan di lapangan, serta mengawal hasil pembangunan secara bersama untuk memastikan manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat.
Ada lima hal utama yang harus dipahami oleh setiap OPD dalam melakukan pengendalian program. Lima hal itu mulai dari target program, alokasi anggaran, pekerjaan yang harus diselesaikan, hambatan di lapangan, serta manfaat bagi masyarakat.
Mengacu pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2027, beberapa indikator yang menjadi prioritas antara lain indeks infrastruktur daerah, desa perbatasan maju dan mandiri, akses sanitasi aman, indeks ketahanan pangan, peningkatan investasi, rasio PDRB industri pengolahan, satuan pendidikan mencapai literasi minimum, prevalensi stunting, hingga tingkat kemiskinan.
“Ke depan rapat yang dilakukan harus berbasis masalah dan data. Ini perlu agar waktu rapat lebih efektif untuk mengambil keputusan. Jadi setelah jelas, tetapkan tindakan, penanggung jawab dan batas waktunya,” tutur Sekprov.
Sekprov juga mengatakan, untuk pengelolaan APBD Kaltara, tentunya anggaran yang ada akan difokuskan untuk mendukung 10 bidang prioritas.
Adapun 10 prioritas itu meliputi konektivitas, perbatasan, pangan, investasi, hilirisasi, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, infrastruktur dasar, serta digitalisasi pemerintahan.
Selain itu, Sekprov juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan menerapkan tiga kebiasaan kerja baru, yakni cepat memutuskan, cepat melaksanakan dan cepat mengoreksi.
“Dalam 30 hari pertama untuk membaca kondisi dan memetakan masalah, 100 hari untuk perbaikan yang bisa dirasakan, enam bulan sistem mulai berjalan dan dalam satu tahun hasilnya harus dapat diukur, pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim