Kemenag Kaltara Dorong Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan

Fijai RT • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 20:40 WIB
BERIKAN ARAHAN : Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, H. Muhamad Saleh memberikan arahan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
BERIKAN ARAHAN : Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, H. Muhamad Saleh memberikan arahan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

TANJUNG SELOR – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltara mendorong seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag memperkuat pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, kondusif sekaligus mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, H. Muhamad Saleh mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Ketentuan itu berlaku bagi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

“Pembatasan penggunaan gawai ini bukan untuk menjauhkan anak-anak kita dari teknologi. Justru kita ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung proses pembelajaran, bukan menjadi sumber distraksi,” kata Saleh kepada Radar Kaltara, Minggu (20/9).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat peserta didik memanfaatkan perkembangan teknologi. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran sesuai arahan guru. “Teknologi tetap menjadi bagian penting dalam proses pendidikan, namun penggunaannya perlu diarahkan sesuai kebutuhan pembelajaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penerapan pembatasan gawai perlu dilakukan melalui pendekatan edukatif dan proporsional. Satuan pendidikan tidak cukup hanya menerapkan larangan, tetapi juga perlu memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

“Kita ingin membangun budaya digital yang sehat. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi dengan bijak, mengetahui batasannya, memahami risiko di ruang digital, serta mampu menjaga etika dan privasi,” tegasnya.

Dalam ketentuannya, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Gawai juga dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

“Penggunaan gawai harus tetap memperhatikan kepentingan pembelajaran dan kondisi yang memang memerlukan akses terhadap perangkat tersebut,” jelas Saleh.

Aturan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan apabila penggunaan gawai tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Untuk mendukung penerapan kebijakan, satuan pendidikan dapat menyediakan tempat penyimpanan atau loker gawai. “Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan belajar selesai,” katanya.

Untuk kebutuhan komunikasi yang mendesak, satuan pendidikan diarahkan menyediakan kanal komunikasi resmi bagi orang tua atau wali. Langkah tersebut diharapkan membuat pembatasan penggunaan gawai tetap berjalan tanpa menghambat komunikasi antara sekolah dan keluarga. “Kita perlu memastikan komunikasi tetap tersedia melalui mekanisme resmi yang disiapkan satuan pendidikan,” ujar Saleh.

Selain mengatur penggunaan perangkat, Kemenag Kaltara juga menekankan perlindungan peserta didik dari berbagai risiko di ruang digital. Perundungan siber, konten negatif, penyalahgunaan teknologi hingga pelanggaran privasi menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Perlindungan anak tidak berhenti di ruang kelas. Kita juga harus memastikan mereka aman ketika berada di ruang digital. Karena itu, pendidikan literasi digital harus berjalan bersamaan dengan pembatasan penggunaan gawai,” ungkapnya.

Edaran tersebut juga mengatur larangan mengakses, menyimpan maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak. Pengambilan, penyimpanan, maupun penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin juga dilarang.

“Anak-anak perlu memahami bahwa ruang digital memiliki risiko yang harus diantisipasi, termasuk dalam menjaga privasi dan menghormati orang lain,” tuturnya.

Saleh menilai penerapan kebijakan tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah atau madrasah. Seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari guru, tenaga kependidikan, orang tua, komite hingga masyarakat, perlu memiliki pemahaman yang sama. “Sekolah atau madrasah tidak dapat berjalan sendiri. Guru, tenaga kependidikan, orang tua, komite, dan masyarakat memiliki peran yang sama penting,” katanya.

Pembatasan penggunaan gawai juga diarahkan diterapkan di lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diminta mendampingi anak ketika menggunakan gawai dan internet serta mengatur penggunaan perangkat di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. “Orang tua juga perlu mendampingi anak dalam menggunakan gawai dan internet serta memanfaatkan fitur parental control, pengaturan usia konten, safe search, dan pengaturan waktu layar,” jelas Saleh.

Ia mengajak para orang tua di Kaltara menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum memperkuat komunikasi dan pendampingan terhadap anak. Aktivitas lain seperti membaca, olahraga, kegiatan keagamaan, seni maupun kegiatan bersama keluarga dinilai dapat menjadi alternatif penggunaan waktu anak di luar kebutuhan belajar.

“Mari kita jadikan rumah sebagai tempat pertama bagi anak untuk belajar menggunakan teknologi secara bijak. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan, sekaligus menghadirkan aktivitas lain,” pungkasnya. (jai)

 

Editor : Azward Halim
Kanwil Kemenag Kaltara pendidikan gawai