Pemprov Kaltara Beri Insentif Pajak di HUT Kaltara, Cek di Sini Jenis-jenisnya

Iwan RT • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 17:52 WIB
KERINGANAN: Kendaraan luar Kaltara yang beroperasi di wilayah Kaltara didorong untuk mutasi menggunakan plat KU. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
KERINGANAN: Kendaraan luar Kaltara yang beroperasi di wilayah Kaltara didorong untuk mutasi menggunakan plat KU. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusun rencana untuk pemberian insentif pajak pada momentum hari ulang tahun (HUT) Kaltara tahun ini.

Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, berdasarkan rencana yang sudah disusun oleh pihaknya, akan ada dua jenis insentif pajak atau keringanan dalam pembayaran pajak yang akan diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Pertama itu bebas denda PKB (pajak kendaraan bermotor). Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraannya saja. Sedangkan dendanya (bagi yang menunggak pembayaran pajak) kita hapus,” ujar Datu Iqro kepada Radar Tarakan belum lama ini.

Datu Iqro menjelaskan, langkah ini diambil oleh Pemprov Kaltara dalam rangka untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan pola ini, diharapkan masyarakat yang menunggak pembayaran PKB dapat melakukan pembayaran.

“Terkadang masyarakat itu, ketika sudah lewat jatuh tempo (pembayaran PKB), mereka jadi berat mau melakukan proses pembayaran karena ada denda yang juga harus mereka bayar atau selesaikan,” tuturnya.

Untuk ketentuan normal pembayaran PKB, jika misalnya jatuh tempo pembayaran pada Januari, lalu pemilik kendaraan baru mau membayar di bulan berikutnya atau melewati batas yang sudah ditentukan, maka akan ada ketentuan denda yang menjadi konsekuensinya.

“Untuk yang terlambat pembayaran pajak kendaraannya, silakan diajukan saja. Nanti akan ada tim kajian dari kami yang melakukan perhitungan itu. Saat ini rencana itu tengah berproses, untuk teknisnya nanti akan ditindaklanjuti dengan surat edaran,” bebernya.

Kemudian, keringanan untuk mutasi masuk kendaraan dari luar ke Kaltara. Dalam hal ini, kendaraan yang mengurus mutasi masuk ke Kaltara akan diberikan keringanan atau diskon 50 persen dari tarif normal yang sudah ditetapkan.

“Ini supaya mereka yang masih menggunakan plat luar Kaltara, itu bisa balik nama untuk mutasi ke Kaltara atau menggunakan plat KU. Utamanya untuk kendaraan yang sudah menetap lama di Kaltara,” jelasnya.

Beda halnya dengan kendaraan ekspedisi yang hanya sewaktu-waktu masuk ke Kaltara. Kendaraan dengan jenis operasional seperti ini tidak perlu balik nama untuk mutasi ke Kaltara, karena masuknya ke Kaltara biasa hanya untuk mengantar barang lalu kembali ke daerah tujuan. (iwk)

Editor : Azward Halim
kaltara