TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah menangani sejumlah kasus disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Jenisnya bervariasi, ada tindak pidana korupsi (tipikor), pelecehan, hingga beberapa jenis pelanggaran yang masuk kategori ringan dan sedang.
Demikian disampaikan Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
"Jenis pelanggaran bervariasi. Ada beberapa kasus yang sudah inkrah, salah satunya terkait kasus tipikor," ujar Andi Amriampa.
Disebutkannya, ASN yang tersandung kasus korupsi ini diketahui seorang kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara.
Yang bersangkutan terbukti melakukan tipikor pada pelaksanaan pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara di Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara.
"Ini diproses PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), karena kasus tipikor ini biar satu hari, tetap PTDH. Tipikor ini sama dengan kasus narkoba, sanksinya PTDH," kata Andi Amriampa.
Sementara untuk kasus pelanggaran disiplin ringan dan sedang itu ada juga yang tengah berproses. Jenisnya bervariasi, tapi untuk penanganan kasus dengan kategori ringan dan sedang itu kewenangan di perangkat daerah masing-masing
"Pembinaannya masih di perangkat daerah. Beda halnya kalau sudah berat, itu akan disikapi di kepegawaian," sebutnya.
Seperti pelanggaran tidak masuk kerja tanpa keterangan, misalnya. Saat ini ketentuannya 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja atau akumulasi 28 hari, itu sudah bisa diberhentikan.
"ASN yang melakukan pelanggaran seperti ini sanksinya diberhentikan langsung. Tapi tentunya ada proses, seperti lewat tahapan pemeriksaan dan lain sebagainya. Kalau dia masuk kategori pembinaan, itu akan dibina," pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim