Gubernur Zainal Dorong Penataan HGU yang Tak Termanfaatkan Optimal di Kaltara

Iwan RT • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 13:28 WIB
PERTANAHAN: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat hadir di RDP Komisi II DPR RI. FOTO: DOK APPSI
PERTANAHAN: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat hadir di RDP Komisi II DPR RI. FOTO: DOK APPSI

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang mengatakan bahwa Kaltara saat ini masih dihadapkan dengan sejumlah masalah pertanahan. 

Hal itu secara langsung disampaikan Gubernur Zainal saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan gubernur se-Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9).

Dihadapan pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, serta Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Zainal mendorong agar pemerintah pusat melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) di Kaltara yang saat ini tidak termanfaatkan secara optimal.

Termasuk HGU perusahaan yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat, misalnya seperti kawasan HGU yang terdapat permukiman, kebun masyarakat hingga makam leluhur.

“Ini butuh perhatian dari pemerintah pusat. Penataan ini kita minta agar keberadaan HGU tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat maupun pembangunan daerah,” ujar Gubernur Zainal.

Dalam hal ini, HGU yang tidak dimanfaatkan, diharapkan ada peringatan yang diberikan kepada perusahaan. Jika memang tidak digunakan, diharapkan bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Orang nomor satu di Kaltara ini menyebutkan, luas kawasan hutan di Kaltara yang mencapai 5,5 juta hektare ini juga menjadi atensi khusus. Karena, terhadap hal ini pemerintah daerah harus lebih cermat dalam menyediakan ruang untuk pembangunan.

“Termasuk kita memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. Karena di beberapa lokasi itu ada kampung, kebun hingga makam leluhur (di dalam HGU). Semoga ini dapat difasilitasi dan diselesaikan,” kata mantan Wakapolda Kaltara ini.

Dalam prosesnya, koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berharap penataan HGU dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembangunan daerah.

“Ini penting untuk memastikan lahan yang ada dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak menjadi hambatan bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah dalam hal melakukan pembangunan,” pungkasnya. (iwk)

Editor : Azward Halim
kaltara