TANJUNG SELOR – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 disepakati pada Selasa (15/9).
Lewat rapat paripurna ke-19 masa persidangan I tahun 2026 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun 2026 itu ditandatangani dengan asumsi belanja sebesar Rp 2,4 triliun.
“Hari ini kita sudah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun 2026 dengan nilai Rp2,4 triliun. Angka ini disepakati setelah rapat beberapa kali,” ujar Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan usai paripurna tersebut.
Terhadap pelaksanaan anggaran ini, Achmad Djufrie mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memanggil mitra atau perangkat daerah terkait untuk melakukan pembahasan bersama perencanaan pembangunan di perubahan ini.
“Kan salah satu kuncinya ini di perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pendapatan, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ini yang menjadi ujung tombak kita,” kata Politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia mengatakan, perangkat daerah teknis ini akan dipacu untuk turun melakukan ‘penggalian’ potensi pendapatan daerah, baik itu potensi yang belum ‘tergali’ sama sekali maupun yang sudah dijalankan tapi belum ‘tergali’ secara optimal.
“Kita akan backup untuk bersama-sama turun ke lapangan guna melakukan pemetaan potensi ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kaltara ini,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dari Bapenda Kaltara, sejauh ini sudah ada respon positif dari perusahaan, salah satunya sudah ada yang menyatakan siap melakukan mutasi kendaraan yang mereka gunakan untuk masuk ke Kaltara atau menggunakan plat KU.
“Jika ini sudah terlaksana, maka secara otomatis ke depannya perusahaan ini akan membayar pajak kendaraannya di Kaltara, ini tentu akan menjadi tambahan sumber pendapatan daerah. Kita akan dorong dan kawal terus upaya peningkatan pendapatan daerah ke depan,” pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim