Pemprov Kaltara Dorong Bantuan Peternakan Legal, Aman dan Tepat Sasaran

Iwan RT • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 02:37 WIB
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setprov Kaltara, Wahyuni Nuzband. FOTO: DKISP KALTARA
Kepala DPKP Kaltara, Wahyuni Nuzband. FOTO: DKISP KALTARA

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong bantuan sektor peternakan harus dilakukan secara legal, aman dan tepat sasaran. 

Untuk itu, proses penyaluran yang dilakukan wajib berlandaskan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di belakang hari dan pelaksanaannya dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi penerimanya. 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Wahyuni Nuzband mengatakan, terhadap dukungan sektor peternakan ini, Pemprov Kaltara tentu berkomitmen dalam memberikan bantuan. 

Tapi, bantuan yang diberikan juga harus dilakukan secara legal, aman dari masalah hukum, serta yang terpenting itu bantuan yang diberikan harus tepat sasaran. 

"Mengikuti aturan hukum bukanlah bentuk kekakuan birokrasi, melainkan langkah perlindungan bagi pemerintah daerah maupun kelompok tani penerima manfaat," ujar Wahyuni, Senin (14/9). 


TIGA LAPIS REGULASI JADI ACUAN
 
Wahyuni menjelaskan, ada tiga lapis regulasi yang menjadi acuan bagi pihaknya dalam melakukan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor peternakan. 

Regulasi yang pertama yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa kewenangan pemprov fokus pada penataan prasarana pertanian skala provinsi dan penyediaan bibit ternak antar daerah. 

Sedangkan untuk pembangunan prasarana fisik langsung, seperti kandang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang mewajibkan belanja APBD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 900.1-861 Tahun 2026. Diatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kode rekening APBD provinsi, sektor peternakan hanya tersedia untuk sub-kegiatan pengadaan bibit ternak.

"Tanpa adanya kode rekening yang sah untuk pengadaan fisik kandang, setiap pengalokasian anggaran tersebut pada APBD provinsi secara hukum bersifat batal demi hukum," tegasnya.

Wahyuni menambahkan, bantuan dari Pemprov Kaltara dihadirkan sebagai stimulan untuk meningkatkan produktivitas kelompok tani atau peternak yang sudah aktif dan terdaftar resmi di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

"Pemerintah provinsi hadir memfasilitasi bibit ternak unggul berkualitas. Sementara penyediaan kandang serta pemeliharaan dasar merupakan bentuk partisipasi, komitmen dan keswadayaan dari kelompok penerima manfaat," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong penyelarasan antara bantuan bibit unggul dari pemerintah provinsi dengan kesiapan prasarana pendukung dari pemerintah kabupaten/kota.

Sebagai solusi jangka panjang, Wahyuni mendukung rencana Komisi II DPRD Kaltara yang akan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI pada Oktober 2026 mendatang. 

"Sinergi ini penting agar ada payung hukum yang lebih fleksibel, tapi tetap sah dan akuntabel," pungkasnya. (iwk)

Editor : Azward Halim
kaltara