TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan kepada pelaku tambang galian C terkait dengan batas waktu diskresi yang diberikan untuk melegalkan aktivitas usahanya hingga akhir tahun 2026.
Hal ini diingatkan oleh Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi karena melihat masih minimnya pelaku usaha galian C yang mengurus izinnya. Ferdy menyebutkan, sejak diberikan diskresi oleh Gubernur beberapa waktu lalu, baru ada dua yang datang mengurus izin.
“Harusnya pelaku usaha ini proaktif, jangan diam. Jika ada kendala, kan bisa kita bantu arahkan terkait pengurusan izinnya. Jangan tunggu ditertibkan karena tidak memiliki izin,” ujar Ferdy kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Soal apa yang menjadi kendala sehingga belum maksimalnya pelaku galian C yang datang mengurus izin, Ferdy mengaku tidak tahu. Karena upaya-upaya sudah dilakukan, di antaranya mengundang pelaku usaha galian C untuk rapat bersama perangkat daerah teknis.
“Bahkan ada 37 pelaku usaha galian C yang tidak ada izin, itu kita undang, tidak datang. Justru ada yang protes ke kami dengan mengatakan, kenapa masih mengundang kami sementara kami tidak melakukan penambangan,” tuturnya.
Padahal, lanjut Ferdy, pelaku usaha galian C ini diundang untuk difasilitasi jika ingin mengurus izin pertambangannya. Meskipun dalam hal ini pihaknya dari Dinas ESDM sifatnya hanya sebatas pendampingan terhadap pelaku usaha yang ingin mengurus izin.
“Kami hanya mendampingi. Dalam prosesnya, pelaku usaha tetap harus berproses dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi kami mendampingi, tanpa melakukan intervensi terhadap perangkat daerah terkait,” tegasnya.
Jika kemudian hingga diskresi berakhir tapi masih ada yang tidak mengurus izin pertambangannya, maka secara otomatis aktivitas yang dilakukan masuk kategori ilegal. Dalam hal ini, Ferdy menegaskan bahwa pihaknya hanya mengurus yang berizin.
Sementara untuk yang tidak ‘mengantongi’ izin, itu akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak yang akan melakukan tindakan atau pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pastinya kami sudah mengingatkan dan tidak berharap ada masyarakat yang berproses hukum. Makanya ini kami fasilitasi, tapi jika masyarakat masih tetap tidak mengurus izinnya, maka itu sudah menjadi risiko dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim