TANJUNG SELOR - Pemerintah menggelar rapat koordinasi (rakor) penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 secara virtual pada Senin (7/9).
Rakor tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) RI, Djamari Chaniago dan diikuti sejumlah pejabat daerah, salah satunya Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang.
Dalam rakor tersebut, pemerintah membahas penguatan sinergi lintas sektor untuk menghadapi potensi peningkatan karhutla, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan kebakaran.
Sebanyak 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dilibatkan untuk meningkatkan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena Indonesia saat ini belum mencapai puncak fenomena El Nino. Di tambah lagi, kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada," ujar Djamari.
Kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Pemerintah bersama perusahaan pemegang izin harus terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan di lapangan.
Lebih dari itu, pemerintah juga menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
"Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam rakor ini, sejumlah kementerian dan lembaga turut menyampaikan paparan. Kementerian Kehutanan (Kemrnhut) RI soal kondisi terkini dan sebaran titik panas (hotspot) karhutla di Tanah Air.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ketentuan terkait HGU serta sanksi terhadap perusahaan yang terbukti lalai menjaga lahannya dari kebakaran.
Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung memaparkan strategi penegakan hukum, baik pidana maupun perdata terhadap pelaku pembakaran lahan maupun korporasi yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi. (iwk)
Editor : Azward Halim