TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang memberikan diskresi kepada penambang galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk beroperasi sementara hingga akhir tahun 2026.
Diskresi ini diberikan agar penambang galian C tetap dapat menjalankan usahanya sambil melengkapi syarat atau izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses pengurusan izin, Pemprov Kaltara juga membentuk tim pendampingan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, sejauh ini Pemprov Kaltara terus berupaya untuk memfasilitasi guna mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan izin tambang galian C ini.
“Karena selama ini banyak penambang di Kaltara yang tidak memiliki izin. Dari data yang kami miliki, itu ada dua kelompok,” ujar Ferdy kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Pertama itu ada 41 usaha tambang, yang mana dari jumlah tersebut tercatat 4 usaha tambang yang sudah memiliki izin operasi produksi. Sementara yang 37 usaha tambang lagi masih dalam proses. Sementara yang kedua, itu ada 37 aktivitas tambang yang tidak memiliki izin sama sekali.
Oleh karena itulah makanya Pemprov Kaltara membentuk tim pendampingan, dimana tim pendampingan ini bertugas untuk melihat dan mengevaluasi apa yang menjadi persoalan pada urusan izin tambang di masyarakat.
“Jika ada kendala akan kita bantu tanpa mengintervensi dinas atau badan terkait. Artinya, kita hanya mendampingi mengkonsultasikan apa masalah yang dihadapi mereka. Tapi proses yang dijalankan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ditegaskan pula olehnya bahwa dalam mengurus izin tambang itu tidak ada biaya-biaya, kecuali yang diatur oleh negara. Hal ini disampaikannya agar jangan sampai di belakang hari berkembang isu bahwa ada biaya untuk ini dan itu.
“Kalau ada yang seperti itu, silahkan laporkan saja. Yang ada biaya itu seperti untuk konsultan. Misalnya biaya pembuatan dokumen. Tapi kalau dia punya kemampuan membuat dokumen itu, tidak perlu biaya. Buat sendiri saja yang penting dokumen itu benar,” tegasnya.
Ferdy menegaskan, langkah ini diambil untuk mendorong agar penambang galian C dapat melakukan aktivitas secara legal sebelum diskresi yang diberikan Gubernur berakhir.
“Kita dorong masyarakat ini, takutnya mereka tidak mengurus sementara diskresi dari Gubernur itu hanya sampai akhir tahun ini. Langkah ini kita lakukan supaya tidak ada dusta di antara kita. Intinya kami siap untuk membantu masyarakat,” pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim