Puluhan Pelaku Usaha Tambang di Kaltara Belum Kantongi Izin, Ini Sikap Pemprov

Iwan RT • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:47 WIB
Foto: Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi.
Foto: Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membuka ruang bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C untuk menyelesaikan berbagai kendala perizinan usahanya.

Selain untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, langkah ini juga dilakukan agar aktivitas yang dilakukan pelaku usaha tambang di wilayah provinsi ke-34 Indonesia ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, terdapat 41 badan usaha yang memiliki perizinan di sektor MBLB, dengan sebaran 30 di Bulungan, 5 di Nunukan, 3 di Malinau, 2 di Tarakan dan 1 di Tana Tidung.

Dari jumlah ini, tercatat 21 badan usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 badan usaha mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta 6 badan usaha memiliki IUP Operasi Produksi.

Hanya saja, dari jumlah itu baru empat badan usaha yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, yakni PT. Pipit Jaya Abadi, PT. Damadu Cahaya Mandiri, PT. Pulau Mas Perkasa, serta PT. Pusaka Prima Resources.

Sementara itu, hasil pemetaan yang dilakukan Dinas ESDM Kaltara, ditemukan ada 37 pelaku usaha tambang di Kaltara yang belum memiliki perizinan. Jumlah tersebut terdiri dari 14 pelaku usaha di Nunukan, 12 di Bulungan, 8 di Tana Tidung dan 3 di Tarakan.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, kondisi ini menjadi perhatian serius Pemprov Kaltara. Dalam hal ini, Pemprov Kaltara ingin persoalan perizinan diselesaikan melalui koordinasi dan pendampingan, sehingga pelaku usaha mengetahui tahapan yang harus dipenuhi.

“Pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, kami ingin membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, seluruh dinas terkait dan pelaku usaha akan kami pertemukan agar persoalannya bisa dibahas secara terbuka,” ujar Ferdy dalam pertemuan di Tanjung Selor, Jumat (4/9).

Adapun kendala yang ditemukan, di antaranya soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui sistem Online Single Submission (OSS), status dan kepastian lahan, dokumen teknis serta lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, hingga status kawasan hutan.

Sejauh ini, Pemprov Kaltara telah dua kali mengundang pelaku usaha untuk membahas persyaratan itu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas PUPR-Perkim, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Kita dari pemerintah akan membantu dan mempertemukan supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” tegasnya.

Harapannya, langkah yang dilakukan ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memenuhi persyaratan operasional usahanya agar bisa beraktivitas secara legal. (iwk)

Editor : Azward Halim
ESDM Kaltara MBLB pemprov kaltara