TANJUNG SELOR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan tujuh bidang tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kaltara yang terindikasi terdapat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luasan HGU yang masuk dalam temuan tersebut mencapai sekitar 5.400 hektare.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, temuan itu diperoleh melalui overlay atau tumpang susun data hotspot SiPongi+ dengan data pendaftaran tanah. “Berdasarkan overlay data hotspot SiPongi+ dengan data pendaftaran tanah, diperoleh data HGU yang terdapat karhutla,” kata Nusron dikutip dalam Rakor Pengendalian dan Penanganan Karhutla pada Areal HGU, Senin (7/9).
Dari hasil pemetaan tersebut, terdapat enam perusahaan yang bidang tanahnya terindikasi berada pada lokasi hotspot karhutla. PT Agro Sawitmas Lestari tercatat memiliki satu bidang dengan luas 1.006 hektare, sedangkan PT Citra Sawit Lestari satu bidang seluas 1.408 hektare. Selanjutnya, PT Intiselaras Perkasa tercatat memiliki satu bidang seluas 67 hektare dan PT Primatunas Kharisma satu bidang seluas 635 hektare.
“Sementara PT Sentosa Suksesutama memiliki dua bidang dengan total luas 768 hektare,” ungkapnya.
Adapun PT Tunas Borneo Plantations tercatat memiliki satu bidang dengan luas 1.515 hektare. Jika seluruh bidang tersebut dijumlahkan, luasan HGU yang terindikasi terdapat karhutla mencapai sekitar 5.400 hektare. Nusron menegaskan, pemegang HGU memiliki kewajiban menjaga dan mengelola tanah yang diberikan. Kewajiban itu mencakup upaya mencegah kerusakan tanah, termasuk akibat kebakaran.
“Pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memelihara tanah, menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya,” tegasnya.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan pembinaan terhadap pemegang HGU agar meningkatkan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla. “Upaya pencegahan dan penanggulangan antara lain melalui pembuatan sekat kanal, penyediaan sarana dan prasarana pemadaman, pengamanan buffer zone, serta penyediaan sumber daya yang memadai,” jelas Nusron.
Selain itu, pemegang HGU diminta meningkatkan koordinasi dan pelaporan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pengawasan juga dilakukan secara berkala melalui tumpang susun data bidang HGU pada GeoKKP dengan data titik panas karhutla. Menurutnya, pengawasan terhadap HGU yang terindikasi terdampak kebakaran harus dilakukan secara aktif dan terdokumentasi.
“Pendokumentasian spasial dan administratif diperlukan sebagai bahan evaluasi, pengendalian, dan mitigasi risiko hukum,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan kewajiban pencegahan kebakaran oleh pemegang HGU dipantau. Apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran, akan dilakukan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemegang HGU yang terindikasi berada pada lokasi hotspot juga diingatkan segera mengambil langkah pencegahan. Nusron menyebut langkah tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata cara pelepasan atau pembatalan HGU pada lahan terbakar,” ujarnya.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah tahapan, mulai identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian hingga pemberitahuan dan pelepasan atau pembatalan HGU. “Tindak lanjut terhadap lahan terbakar dalam bidang HGU dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 5 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” kata Nusron.
Ketentuan mengenai kewajiban pemegang HGU juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan Pasal 34, HGU dapat hapus, salah satunya karena dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir akibat tidak terpenuhinya suatu syarat. Sementara dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU dapat dibatalkan oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak tidak memenuhi ketentuan kewajiban dan/atau larangan.
“Pembatalan dapat dilakukan apabila ketentuan kewajiban dan/atau larangan tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN juga mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan pengelolaan usaha perkebunan dilakukan secara bertanggung jawab. Regulasi tersebut sekaligus melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Tak hanya pengawasan administrasi pertanahan, pemerintah juga mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla pada areal HGU,” ujarnya.
Dalam keputusan penetapan hak, pemegang HGU juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk sumber air serta tata kelola air yang baik agar lahan tetap basah dan tidak mudah terbakar. “Pemegang hak juga wajib melakukan tindakan pencegahan, termasuk penerapan crisis center untuk pemadaman kebakaran secara dini,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim