DTSEN Jadi Acuan Penanggulangan Kemiskinan 2027

Fijai RT • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 18:46 WIB
Kepala Bappeda dan Litbang - Bertius. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Kepala Bappeda dan Litbang - Bertius. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu acuan Pemprov Kaltara dalam menyusun rencana aksi tahunan penanggulangan kemiskinan 2027. Pemanfaatan data tunggal tersebut diperkuat melalui Workshop Sosialisasi dan Pemanfaatan DTSEN yang digelar Bapperida Kaltara bersama SKALA.

Kepala Bapperida Kaltara Bertius mengatakan, pemanfaatan DTSEN penting untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi. “DTSEN memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berbasis bukti,” kata Bertius kepada Radar Kaltara, Senin (7/9).

Menurut dia, DTSEN merupakan kumpulan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh penduduk Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan kondisi kesejahteraan. Di antaranya kategori miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan kelompok lainnya. “Dengan adanya basis data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat memetakan permasalahan sosial dan ekonomi secara lebih jelas,” ungkapnya.

Bertius menjelaskan, keberadaan DTSEN juga dapat membantu pemerintah menentukan sasaran program secara lebih tepat. Baik dalam penyaluran bantuan sosial maupun pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. “Basis data ini diharapkan dapat membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat secara lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Namun, kata dia, pemanfaatan data tersebut harus tetap memperhatikan mekanisme berbagi pakai antarinstansi. Aspek keamanan data, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam penggunaan DTSEN. “Dalam mekanisme berbagi pakai data antarinstansi, diperlukan layanan DTSEN yang mengedepankan prinsip keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Workshop tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai petunjuk teknis pemanfaatan DTSEN. Peserta juga mendapatkan praktik langsung mengenai penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan berdasarkan desil 1 hingga 5. “Kegiatan ini tidak hanya berisi sosialisasi, tetapi juga praktik langsung penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan berbasis DTSEN,” katanya.

Menurutnya, kesamaan pemahaman antar perangkat daerah menjadi kunci agar pemanfaatan DTSEN dapat berjalan optimal. Setiap perangkat daerah diharapkan menggunakan basis data yang sama dalam menyusun intervensi sesuai bidang masing-masing. “Kami berharap seluruh perangkat daerah di Kalimantan Utara memiliki kesamaan pemahaman dan sinergi dalam memanfaatkan data tunggal ini,” jelasnya.

Pemanfaatan DTSEN tersebut selanjutnya diarahkan untuk memperkuat penyusunan Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan 2027. Dengan dukungan data yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan sasaran dan bentuk intervensi secara lebih terarah.

“Data tunggal ini akan menjadi bagian penting dalam menyusun rencana aksi penanggulangan kemiskinan 2027 agar lebih terarah,” ujar Bertius.

Dia menambahkan, sinergi antar lembaga diperlukan agar program penanggulangan kemiskinan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemanfaatan DTSEN diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat intervensi kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok sasaran.

“Harapannya, pemanfaatan DTSEN dapat memperkuat sinergi antarpihak dan mempercepat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
Bapperida Kaltara DTSEN