Kejagung Perkuat Hak Korban, Restitusi Wajib Disiapkan Sejak Awal Perkara

Fijai RT • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 14:32 WIB
PENEGAKAN HUKUM : Foto udara bangunan gedung Kejagung RI. FOTO : KEJAGUNG RI
PENEGAKAN HUKUM : Foto udara bangunan gedung Kejagung RI. FOTO : KEJAGUNG RI

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Agung  (Kejagung) RI memperkuat orientasi penuntutan perkara pidana agar tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan. Melalui petunjuk teknis terbaru, hak korban atas restitusi dan ganti rugi didorong menjadi bagian yang disiapkan sejak awal penanganan perkara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan kepentingan korban mendapat perhatian dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana. “Penanganan perkara pidana tidak semata-mata berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku dan penjatuhan pidana,” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Kaltara, Minggu (6/9).

Kebijakan itu dituangkan melalui surat Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Leonard menegaskan, proses penuntutan juga harus memperhatikan informasi, perlindungan, partisipasi serta pemulihan korban secara sah, terukur, proporsional dan dapat dilaksanakan.

“Hak-hak korban, khususnya hak memperoleh restitusi dan ganti rugi, harus menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses peradilan pidana,” ungkapnya.

Selama ini, kepentingan korban dinilai belum selalu terakomodasi secara memadai. Kerugian materiil dan immateriil tidak selalu dihitung sejak awal penanganan perkara. Selain itu, permohonan restitusi belum seluruhnya ditindaklanjuti sehingga putusan perkara lebih sering menitikberatkan pada pemidanaan pelaku.

“Pemulihan korban tidak boleh hanya menjadi bagian tambahan dalam proses penanganan perkara,” jelas Leonard.

Melalui petunjuk teknis tersebut, penuntut umum diarahkan melakukan pemetaan korban atau ahli waris sejak tahap koordinasi awal dan penelitian hasil penyidikan. Pemetaan mencakup bentuk kerugian, hubungan sebab akibat dengan tindak pidana, kebutuhan perlindungan korban, hingga aset yang relevan untuk pemulihan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan korban dan kerugiannya perlu dipetakan sejak awal,” tuturnya.

Penuntut umum juga diwajibkan memberitahukan hak korban atas restitusi serta memfasilitasi penghitungan kerugian. Dokumen dan alat bukti pendukung pun harus dipastikan tersedia. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan pemulihan korban tidak lagi baru dibahas menjelang persidangan.

“Pemberitahuan mengenai hak korban atas restitusi dan fasilitasi penghitungan kerugian merupakan bagian dari proses yang harus dipersiapkan penuntut umum,” kata Leonard.

Hal lain yang ditegaskan dalam petunjuk teknis tersebut ialah pembedaan antara restitusi dan pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan. Restitusi merupakan hak korban yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sementara pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan merupakan instrumen pemidanaan.

“Keduanya tidak boleh dicampuradukkan dalam dasar hukum maupun rumusan tuntutan,” tegasnya.

Dalam persidangan, kerugian korban beserta hubungan kausalnya dengan tindak pidana harus dibuktikan menggunakan alat bukti yang sah. Karena itu, rumusan tuntutan juga harus konkret dan dapat dieksekusi, termasuk mencantumkan pihak penerima, jumlah yang harus dibayarkan, jangka waktu pembayaran, serta harta jaminan apabila tersedia.

“Rumusan tuntutan harus konkret dan dapat dilaksanakan sehingga putusan pemulihan tidak berhenti sebagai rumusan di atas kertas,” ujarnya.

Petunjuk teknis tersebut juga mengatur pelaksanaan putusan yang memuat restitusi. Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus disampaikan kepada terpidana, korban, serta lembaga yang berwenang di bidang perlindungan saksi dan korban. “Restitusi diberikan paling lama 30 hari sejak salinan putusan diterima,” jelasnya.

Apabila kewajiban pembayaran restitusi tidak dipenuhi, mekanisme peringatan dan pelelangan sita jaminan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. “Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian bahwa hak korban tidak berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” harapnya.

Leonard menilai, penguatan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya membangun penegakan hukum pidana yang lebih seimbang. Negara tetap berkewajiban memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi korban juga harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang nyata.

“Korban tidak boleh diposisikan hanya sebagai saksi atau pelengkap pembuktian,” katanya.

Dengan penerapan petunjuk teknis tersebut, Kejaksaan diharapkan mampu membangun praktik penuntutan yang lebih responsif terhadap korban. Penghitungan kerugian harus dilakukan secara transparan, sementara tuntutan pemulihan harus disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemungkinan pelaksanaannya.

“Pemulihan korban harus menjadi bagian nyata dari proses penegakan hukum,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
Kejagung RI Jampidum pemulihan korban