Gubernur Kaltara Buka Ruang Lebih Besar bagi Pelaku Usaha Lokal

Iwan RT • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 14:55 WIB
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Terhadap hal ini, keterlibatan pelaku usaha lokal dipandang perlu dalam rantai pasok (supply chain) kegiatan usaha di wilayah provinsi ke-34 Indonesia ini, baik itu berupa pengadaan produk maupun jasa. 

Untuk mendukung hal tersebut, Gubernur Kaltara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kebijakan ini mengarahkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kaltara untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku. 

"Keterlibatan pelaku usaha lokal ini penting agar kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah," ujar Gubernur Zainal. 

Adapun, penggunaan vendor jasa sewa kendaraan diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kendaraan yang berpelat nomor KU. 

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan PAD Kaltara. 

Untuk pekerjaan konstruksi, Pemprov Kaltara mendorong penggunaan bahan bangunan, material dan kebutuhan logistik dari pemasok lokal apabila tersedia serta memenuhi standar dan persyaratan teknis. 

Kebijakan tersebut juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara untuk melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. 

"Pelaku usaha lokal dapat dilibatkan sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Selain itu, informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta untuk disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. 

Dengan begitu, Pemprov Kaltara berharap kebijakan ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tapi juga mendorong perputaran ekonomi daerah, memperkuat pelaku usaha lokal dan meningkatkan PAD. (iwk)

Editor : Azward Halim
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang pad pemprov kaltara