TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sejauh ini masih terus melakukan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kaltara.
Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Rony Haryanto mengatakan, saat ini jumlah titik panas (hotspot) di Kaltara telah berkurang.
"Titik hotspot yang masih menjadi perhatian kita berada di wilayah Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan," ujar Rony.
Saat ini, Kaltara masih berada dalam status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, belum masuk pada status tanggap darurat. Karena penetapan status ini juga harus mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari tingkat ancaman, dampak kejadian, hingga kemampuan pemerintah.
"Status keadaan darurat ada tiga, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Untuk saat ini saya belum merekomendasikan status tanggap darurat provinsi," kata pria yang juga Manager Pusdalops BPBD Kaltara itu.
Dijelaskannya, siaga darurat diberlakukan ketika ancaman bencana sudah terdeteksi dan mulai berpotensi mengancam kehidupan masyarakat. Kemudian untuk tanggap darurat ditetapkan ketika bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Sedangkan transisi darurat ke pemulihan merupakan fase ketika ancaman mulai menurun atau berakhir, tapi dampaknya masih membutuhkan penanganan. Sebagai bentuk kebijakan daerah, telah diterbitkan SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/61/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026, serta SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/262/2026 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan, Lahan dan Kekeringan Tahun 2026.
KAPAN TANGGAP DARURAT DITETAPKAN?
Rony menjelaskan, penetapan status tanggap darurat tingkat provinsi dilakukan setelah pemerintah kabupaten/kota terdampak menetapkan status dan menyatakan membutuhkan bantuan karena tidak mampu menangani kondisi yang terjadi secara mandiri.
"Kalau kabupaten atau kota sudah menetapkan status dan kemudian tidak mampu menangani, mereka dapat meminta bantuan kepada provinsi. Dari situ baru kita melakukan kajian untuk penetapan status di tingkat provinsi," jelas Rony.
Sementara itu, ia menilai bahwa asap yang masuk ke wilayah Kaltara tidak seluruhnya berasal dari kebakaran di dalam daerah. Berdasarkan arah angin dan sebaran titik panas di wilayah lain, sebagian asap di Kaltara berpotensi merupakan kiriman dari luar Kaltara.
"Status keadaan darurat ditetapkan secara berjenjang berdasarkan indikator kemampuan daerah dan eskalasi ancaman, melalui kaji cepat, rapat koordinasi, hingga keputusan kepala daerah atau Presiden," tegasnya.
Pastinya, Pemprov Kaltara akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta unsur terkait untuk memastikan penanganan karhutla berjalan sesuai kondisi di lapangan. (iwk)
Editor : Azward Halim