TANJUNG SELOR – Kejari Malinau meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malinau 2024 ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik telah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau dan menyita sekitar 16 kontainer box dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malinau, I Made Adi Estu Nugraha mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/7) mulai pukul 11.00 hingga 16.30 Wita. Penyidik menyisir seluruh ruangan kantor KPU beserta gudang penyimpanan dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024," kata Made kepada Radar Kaltara, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Malinau yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malinau pada 27 Juli 2026. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seluruh tahapan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh dua orang saksi," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Malinau 2024. Barang bukti yang disita meliputi dokumen pertanggungjawaban keuangan, berita acara, dokumen pendukung lainnya hingga sejumlah sampel barang hasil pengadaan yang dibiayai melalui dana hibah.
"Tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita dokumen pertanggungjawaban, berita acara, dokumen pendukung lainnya kurang lebih sebanyak 16 kontainer box, serta sampling barang-barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah Tahun Anggaran 2024," jelasnya.
Menurutnya, penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada. Seluruh barang bukti akan diteliti secara mendalam untuk menemukan alat bukti yang dapat memperjelas konstruksi perkara.
"Selanjutnya tim penyidik akan mendalami setiap dokumen untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Hingga saat ini Kejari Malinau belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus melakukan analisis terhadap seluruh dokumen yang telah disita untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Malinau Tahun 2024.
"Proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim