TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan beberapa catatan dalam persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun 2025.
Salah satunya terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara tahun 2025.
Menyikapi hal itu, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menegaskan bahwa beberapa poin yang disampaikan sebagai catatan DPRD Kaltara itu akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Soal rekomendasi dari BPK RI, itu ada batas waktu yang diberikan kepada kita untuk melakukan tindak lanjut,” ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2026 di Tanjung Selor, Selasa (28/7).
Orang nomor satu di Kaltara ini menyebutkan, dalam pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi BPR RI tersebut, tentunya OPD terkait harus memperhatikan batasan waktu yang sudah ditetapkan atau jangan sampai melebihi batas waktu yang diberikan.
“Tentunya ini akan menjadi titik fokus saya. Saya akan pressure OPD terkait untuk melakukan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK RI tersebut. Itu batasnya sampai akhir Agustus nanti,” sebutnya.
Pastinya, khusus untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kaltara tahun 2025 yang sudah disetujui tersebut akan segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) atau dasar hukum tetap. (iwk)
Editor : Azward Halim