TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) partai politik (parpol) Provinsi Kaltara periode 2024-2029 tahun 2026 di Tanjung Selor pada Selasa (28/7).
Bankeu dengan total Rp 2.852.280.709 itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang. Total penerimanya sebanyak 10 parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan pengurus parpol di Kaltara atas dedikasi dan kontribusinya dalam memperkuat demokrasi serta mendukung
pembangunan daerah.
Sebagai salah satu pilar utama demokrasi, tentu keberadaan dari parpol tersebut tidak hanya sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat dan rekrutmen kepemimpinan.
"Tapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam membangun budaya politik yang dewasa, beretika, serta berorientasi pada kepentingan bangsa dan daerah," ujar Gubernur Zainal.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltara berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kelembagaan parpol melalui pemberian bankeu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bantuan ini merupakan investasi negara dalam memperkuat kualitas demokrasi, sekaligus meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Kaltara ini juga menyampaikan pembagian dari sekitar Rp2,85 miliar bankeu yang dikucurkan Pemprov Kaltara tahun 2026, sesuai dengan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirincikannya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh Rp69.402.376, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp162.309.592, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp184.828.490, Partai Nasdem Rp191.832.617, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp285.875.637.
Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp335.795.815, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp354.355.173, Partai Demokrat Rp384.485.537, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp388.247.889, serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp495.147.583.
"Saya berharap bantuan keuangan ini dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran dan diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat," tuturnya.
Selain itu, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan bankeu merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Setiap rupiah yang disalurkan merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari masyarakat.
Oleh karena itu, penggunaannya harus tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di era keterbukaan informasi saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap partai politik hanya akan tumbuh apabila tata kelola keuangan partai dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas," tegasnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh parpol menjadikan tata kelola keuangan yang baik, khususnya yang bersumber dari bantuan keuangan parpol, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi yang sehat.
"Harapannya penggunaan bantuan keuangan ini lebih diprioritaskan pada kegiatan pendidikan politik yang mampu meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, memperkuat partisipasi politik yang bertanggung jawab, serta melahirkan masyarakat yang semakin cerdas dalam menggunakan hak dan kewajiban politiknya," pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim