TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan upaya penguatan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Langkah ini dilakukan BKD Kaltara untuk penekanan soal penegakan disiplin bagi ASN, utamanya penekanan soal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Termasuk implementasi teknis pelaksanaannya," ujar Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa hal yang menjadi atensi terkait dengan implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan tata cara yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Itu memang perlu penajaman di masing-masing daerah. Misalnya, hukuman disiplin ringan, itu merupakan kewenangan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan. Termasuk disiplin sedang," tuturnya.
Dikhawatirkan, jika tidak dilaksanakan pembinaan secara terstruktur sesuai tata cara yang ditetapkan BKN, itu dapat berakibat hukum pasa ASN yang bersangkutan.
"Kalau tidak dilakukan pembinaan secara terstruktur sesuai dengan tata cara yang ada, itu berpotensi untuk digugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegasnya.
Oleh karena itu, upaya yang dilakukan saat ini tentunya bagian dari upaya untuk melindungi atasan, selaku kepala perangkat daerah.
Adapun jenis pelanggaran ASN itu bervariasi. Ada yang pelanggaran tidak masuk kerja, ada pelanggaran etik, termasuk sudah ada yang dipenjara.
"Jadi ada beberapa pegawai itu sudah kita berhentikan, ada yang diberhentikan sementara, ada yang diberhentikan permanen," tuturnya.
Salah satunya yang kasus narkoba, itu sudah diberhentikan permanen. Artinya, untuk kasusnya bersentuhan dengan aparat hukum, ketika sudah jadi tersangka, itu harus diberhentikan sementara.
"Nanti begitu dia inkrah, itu akan dilihat hukumannya untuk kemudian ditetapkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan," pungkasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim