TANJUNG SELOR - Kerusakan infrastruktur jalan yang cukup parah pada ruas Lingkar Krayan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menarik perhatian publik, khususnya masyarakat setempat.
Melihat kondisi di lapangan yang sudah semakin parah, masyarakat Krayan akhirnya memutuskan untuk mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Hasil dari RDP itu pun dirangkum dan disepakati bersama, bahwa apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat perbatasan RI-Malaysia tersebut akan dibawa untuk disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi mengatakan, pekan kemarin pihaknya sudah memaparkan sejumlah aspirasi masyarakat dan kondisi riil jalan Lingkar Krayan ke Kemen PU.
Helmi menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait pembangunan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini ditangani melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
"Dari kami sudah menyampaikan usulan mengenai metode penanganannya. Kami berharap penanganan jalan di Krayan ini dapat disesuaikan dengan kondisi geografis agar bisa tertangani secara maksimal," ujar Helmi.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah fokus utama penanganan menggunakan perkerasan atau agregat pada sejumlah titik yang mengalami kerusakan cukup parah. Hal ini agar akses tersebut dapat fungsional dan tidak ada hambatan perjalanan.
Menurutnya, jika dikerjakan sampai perkerasan tentu ruas jalan yang dapat ditangani akan lebih panjang dibandingkan jika harus tuntas sampai aspal.
Sesuai standar perencanaan kegiatan, pemerintah pusat memiliki ketentuan teknis tersendiri dalam pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah, salah satunya harus dikerjakan sampai aspal.
Hal ini yang kemudian terus dibahas untuk mencari formulasi yang paling sesuai antara kebutuhan daerah dan ketentuan teknis yang berlaku. Termasuk dibahas soal kemungkinan penyesuaian lebar perkerasan jalan agar dapat lebih panjang tanpa mengurangi aspek keselamatan.
"Kami ingin memastikan pola penanganan yang dipilih nantinya dapat benar-benar mendukung kelancaran pekerjaan di lapangan," tuturnya.
Untuk diketahui, pembangunan Lingkar Krayan sekitar 90 kilometer yang merupakan kewenangan provinsi itu terbagi dalam dua segmen, yakni segmen pertama mencakup ruas jalan Long Bawan-Lembudud-Long Layu, serta segmen kedua pada ruas jalan Long Layu-Binuang. (iwk)
Editor : Azward Halim