HANI 2026, Gubernur Zainal Ingatkan Ancaman Narkoba di Perbatasan Kaltara

Iwan RT • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 05:39 WIB
PERBATASAN: Gubernur Kaltara bersama Kepala BNNP Kaltara dan jajaran pada peringatan HANI 2026 di Tanjung Selor. FOTO: DKISP KALTARA
PERBATASAN: Gubernur Kaltara bersama Kepala BNNP Kaltara dan jajaran pada peringatan HANI 2026 di Tanjung Selor. FOTO: DKISP KALTARA

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang kembali mengingatkan terkait ancaman penyelundupan dan perdagangan gelap narkoba jaringan internasional di wilayah perbatasan Kaltara.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor pada Kamis (23/7). Menurutnya, kondisi geografis yang merupakan beranda depan NKRI tentu menjadi tantangan serius.

“Kami sangat mendukung peran dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kaltara untuk memberantas, membasmi peredaran narkotika di Kaltara,” ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai menghadiri acara tersebut.

Ia juga menegaskan sangat mendukung dan men-support BNNP Kaltara dalam menjalankan program yang dihadirkan BNN Pusat, yakni Ananda Bersinar. Menurutnya langkah ini penting agar pencegahan penyalahgunaan narkoba itu dapat dimulai sejak dini.

Secara nasional, di tahun 2025 tercatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta jiwa penduduk usia 15-64 tahun. Tentu hal ini menjadi atensi serius karena narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, serta mengancam ketahanan negara.

Sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah, Gubernur Zainal menyebutkan bahwa Pemprov Kaltara telah ‘melahirkan’ Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Regulasi ini yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, serta penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah provinsi ke-34 Indonesia ini.

“Instansi terkait seperti BNN tentu tidak bisa bekerja sendiri. Dalam hal ini harus ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, tokoh agama dan aparat penegak hukum untuk sama-sama memerangi kejahatan narkoba ini,” pungkasnya. (iwk)

Editor : Azward Halim
hari anti narkotika internasional kaltara narkoba